Sentimen
Negatif (98%)
22 Nov 2024 : 03.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Dalami Mekanisme Investasi Fiktif PT Taspen

22 Nov 2024 : 10.19 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Dalami Mekanisme Investasi Fiktif PT Taspen

Gery David Sitompul | Kamis, 21/11/2024 15:51 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme investasi di PT Taspen (Persero) lewat karyawan BUMN bernama Dedy Efendy pada Rabu, 20 November 2024.

Dedy Efendy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen (Persero). 

"Saksi didalami terkait dengan mekanisme investasi di PT Taspen," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan pada hari ini, Kamis, 21 November 2024.

KPK sedianya memeriksa seorang saksi bernama Marcely Ayka Wijaya selaku General Manager (GM) Sales PT Taspen. Namun, ia tidak bisa menghadiri panggilan KPK.

"Saksi tak hadir dan meminta penjadualan ulang," kata Tessa.

KPK sedang mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.

Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor perusahaan sekuritas.

PT Insight Invesment Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.

"Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara. 

KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

KEYWORD :

Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management

Sentimen: negatif (98.4%)