Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu
KPK Dalami Proyek RS oleh Tersangka Korupsi Pemprov Semarang
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Kamis, 21/11/2024 16:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek pekerjaan rumah sakit yang dimenangkan oleh Martono (swasta) tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.
Hal itu didalami penyidik lewat tiga saksi pada Rabu 20 November 2024. Ketiganya juga mendalami pekerjaan yang pernah diminta tersangka Alwin Basri ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Semarang.
"Saksi didalami terkait pekerjaan yang pernah diminta tersangka A ke Dinas Budpar dan juga terkait proyek pekerjaan rumah sakit yang dimenangkan tersangka M," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis 21 November 2024.
Para saksi yang diperiksa ialah Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Eko Krisnarto; Kasubbag Perencanaan dan evaluasi RSUD KRMT Wongsonegoro Puriyoso Siswartono; dan Kepala Dinas Budpar Semarang R Wing Wiyarso Poespojoedho.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 19 November 2024. Di antaranya, Anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024 Hermawan Sulis Susnarko, Kepala Dinas Dukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo, dan Camat Pedurungan Eko Yuniarto.
KPK mencecar tiga saksi itu soal proyek penunjukan langsung hingga dugaan pemberian-pemberian kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri.
"Saksi-saksi hadir didalami terkait proses pembagian proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB," kata Tessa.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024.
Kemudian, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.
KEYWORD :KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Mbak Ita
Sentimen: negatif (100%)