Sentimen
21 Nov 2024 : 17.43
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Mitsubishi, Toyota
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Burhanuddin
Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR Nasional 21 November 2024
22 Nov 2024 : 00.43
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (
Tapsel
), Sumatera Utara,
Jovi Andrea
Bachtiar yang memviralkan penggunaan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel oleh rekannya yang juga jaksa di Kejari Tapsel, Nella Marsela.
Baginya, tindakan itu membuat citra Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi buruk di mata masyarakat.
“Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan, ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Mangihut yang juga berkarier selama 34 tahun di Kejagung menyatakan, sudah ada prosedur yang bisa ditempuh di internal organisasi jika ada ketidakpuasan atau pelanggaran yang dilakukan.
Ia menilai, cara yang ditempuh Jovi akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk institusi yang harusnya dijaga nama baiknya.
“Kalau kita sudah bertaruh, cinta kita kejaksaan jangan membuat seperti ini, apalagi kau masih seumur jagung, baru satu tahun kau jadi jaksa sudah berani kau membuat
framing
seperti itu,” ucapnya.
“Di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak pantas Adinda,” kata dia.
Mangiyut pun tak bisa menerima alasan Jovi bahwa tindakannya itu dilakukan untuk suatu keadilan atau tindakan yang menghindari kerugian negara.
Ia mengatakan, Jovi bisa saja melaporkan ketidakpuasannya atas tingkah laku rekan atau pimpinannya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin tanpa perlu memviralkan persoalan itu melalui media sosial.
“Yang saya lihat, andaikan kau harus memikirkan enggak perlu ini ramai, ada Jaksa Agung kalau kau enggak puas dengan perilaku Kajarimu,” ucap dia.
Adapun persoalan ini saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Sebab, Nella merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jovi dengan berbagai
postingan
-nya di media sosial.
Jovi saat ini didakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (79.9%)