Sentimen
Negatif (88%)
21 Nov 2024 : 15.09
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Fakfak

Tokoh Terkait

Kampanye Akbar Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Tetap Berlanjut, Tidak Terpengaruh Putusan MA

21 Nov 2024 : 22.09 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Kampanye Akbar Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Tetap Berlanjut, Tidak Terpengaruh Putusan MA

Abadikini.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, menegaskan bahwa Kampanye Akbar (Rapat Umum) Paslon ini tetap berlanjut tanpa terpengaruh oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penyelesaian sengketa administrasi pemilihan.

Kuasa Hukum Paslon, Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., mengklarifikasi bahwa isu pembubaran kampanye akbar tersebut tidak berdasar. “Isu tersebut tidak benar. Sebelum putusan MA, sudah ada keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang mencabut SK Diskualifikasi klien kami,” tegasnya dalam pernyataan pada Kamis (21/11/2024).

Kepastian Hukum dari KPU Provinsi Papua Barat

Pada Selasa, 19 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang pembatalan pencalonan Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom.

“Dengan adanya SK KPU Provinsi Papua Barat, Paslon Untung-Yohana kini memiliki kepastian hukum sebagai peserta Pilkada dan berhak melanjutkan kampanye,” tambah Gugum.

Istimewa

Putusan MA Tidak Berdampak Hukum

Tim Hukum Untung-Yohana, yang diwakili oleh kantor hukum Ihza & Ihza, mengungkapkan bahwa permohonan mereka ke MA telah kehilangan objek karena KPU Provinsi Papua Barat mencabut SK Diskualifikasi tersebut.

“Putusan MA Nomor 2 P/PAP/2024 yang menolak permohonan kami tidak memiliki dampak hukum apa pun, karena objek sengketa sudah dicabut sebelumnya,” ujar Iqbal Sumarlan Putra, anggota Tim Hukum.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 22 ayat (1) Perma Nomor 11 Tahun 2016, permohonan yang tidak lagi memiliki dasar hukum dinyatakan ditolak oleh MA. “Permohonan kami sudah tidak memiliki dasar hukum setelah SK KPU Fakfak dinyatakan tidak berlaku lagi,” tambahnya.

Himbauan untuk Masyarakat Fakfak

Iqbal, yang pernah menjadi pengacara Presiden Jokowi pada tahun 2019, mengajak masyarakat Fakfak untuk tetap tenang dan tidak termakan isu-isu yang menyesatkan. “Kami menghimbau masyarakat Fakfak untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar hukum. Paslon Untung-Yohana tetap bisa melanjutkan kampanye dan masyarakat dapat mengikuti Pilkada dengan riang gembira,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Kampanye Akbar Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dipastikan berjalan lancar, mengusung visi dan misi untuk membawa perubahan positif bagi Kabupaten Fakfak. Tahapan Pilkada Fakfak diharapkan berlangsung dengan aman, damai, dan penuh semangat demokrasi.

Sentimen: negatif (88.9%)