Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: korupsi, penganiayaan, Tipikor
Tokoh Terkait
Lisa
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dua orang saksi tersebut merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung dan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.
“Saksi tersebut, AL selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, yang diperiksa untuk Tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Tersangka Lisa Rahmat (LR),” kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
“Kemudian, saksi DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini, yang diperiksa untuk Tersangka Meirizka Widjaja (MW),” tambah dia.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Terkait Kasus Ronald Tannur
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dengan kasus gratifikasi atau suap terdakwa Ronald Tannur.
Ronald Tannur divonis bebas pada tingkat pertama atas usai melakukan penganiayaan berujung kematian kekasinya Dini Sera Afrianti.
Baca juga: Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur
ZR diduga memainkan peran penting dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur karena mengenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tujuan dikenalkannya LR dengan pejabat PN Surabaya adalah untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. ZR juga diketahui mengurus banyak perkara di tingkat kasasi MA sejak tahun 2012.
Sementara itu, MW yang merupakan ibu Ronald Tannur diketahui merupakan orang yang meminta Lisa Rahmat untuk memuluskan proses persidangan anaknya, dengan membayar sejumlah uang Rp 3,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (99.9%)