Sentimen
Negatif (66%)
20 Nov 2024 : 22.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait
Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda

DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024 Nasional 20 November 2024

21 Nov 2024 : 05.30 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024
DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024 Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengagendakan pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025. Pembahasan ini akan dilakukan bersama penyelenggara pemilu sebelum penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024 . "Kemungkinan itu akan kami bahas setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, tetapi yang jelas sebelum ditetapkan. Jadi, sebelum penetapan rekapitulasi suara," ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024). "Insya Allah, sebelum DPR RI reseslah (6 Desember)," katanya. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kontestan Pilkada 2024 yang kalah melawan kotak kosong. "Sebelum penetapan rekapitulasi suara, artinya apa? Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting. Jadi, setelah rekap, 'kan baru tahu nih calon-calon tunggal ini terpilih apa enggak," jelasnya. Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa agenda pembahasan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu terkait putusan MK tersebut seharusnya dijadwalkan pada pekan depan. Namun, ia menyatakan bahwa situasi tidak memungkinkan karena mendekati jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dan banyak anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing. "Harusnya kami agendakan minggu depan, tetapi situasi tidak memungkinkan," katanya. Sebelumnya, pada Kamis (15/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.3%)