Sentimen
Positif (99%)
21 Nov 2024 : 05.18
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sleman, Yogyakarta

Kasus: Narkoba

7 Fakta Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

21 Nov 2024 : 05.18
7 Fakta Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia

Jakarta: Indonesia resmi membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina. Kabar gembira ini diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024.  "Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya. Bongbong menjelaskan bahwa kebebasan Mary Jane merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia. Proses ini berlangsung lebih dari satu dekade untuk memastikan eksekusi mati Mary Jane dapat ditunda.  "Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," ungkap Bongbong. Baca juga: Berterima Kasih ke RI, Marcos Jr Sebut Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja sama yang memungkinkan kebebasan Mary Jane. Bongbong menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan kedalaman hubungan bilateral kedua negara.  "Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," katanya. Berikut 7 fakta mengenai Mary Jane: 1. Ditangkap dengan 2,6 Kilogram Heroin Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Barang tersebut ditemukan dalam kopernya, yang ia klaim tidak ia ketahui isinya.  "Saya tidak tahu ada narkoba di dalam koper saya," katanya dalam persidangan kala itu. 2. Divonis Hukuman Mati pada 2010 Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku," kata hakim dalam putusannya. 3. Eksekusi Mati Ditunda pada 2015 Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, eksekusinya ditunda. 4. Diplomasi Panjang Filipina dengan Indonesia Sejak 2011, pemerintah Filipina terus mengajukan permohonan pengampunan untuk Mary Jane. Presiden Filipina kala itu, Benigno Aquino III, meminta pengampunan kepada Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono.  5. Peran Presiden Bongbong Marcos Presiden Bongbong secara aktif melanjutkan upaya diplomasi untuk menyelamatkan Mary Jane. Ia menyebut keberhasilan ini adalah bukti kerja sama yang erat dengan Indonesia.  "Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," tulisnya di Instagram. 6. Mary Jane Korban Perdagangan Manusia Mary Jane mengaku dijebak oleh perekrutnya, yang menjahit narkoba ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya. Pernyataan ini diperkuat dengan penyerahan diri perekrutnya kepada otoritas di Filipina.  "Kami akan terus mendukung Mary Jane sebagai korban," kata tim hukumnya. 7. Kepulangan ke Filipina dalam Waktu Dekat Mary Jane dijadwalkan segera kembali ke Filipina setelah lebih dari 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan oleh otoritas Filipina.  "Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," kata Bongbong Marcos.

Jakarta: Indonesia resmi membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina. Kabar gembira ini diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024. 
 
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
 
Bongbong menjelaskan bahwa kebebasan Mary Jane merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia. Proses ini berlangsung lebih dari satu dekade untuk memastikan eksekusi mati Mary Jane dapat ditunda. 
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," ungkap Bongbong.
 
Baca juga: Berterima Kasih ke RI, Marcos Jr Sebut Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina
 
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja sama yang memungkinkan kebebasan Mary Jane. Bongbong menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan kedalaman hubungan bilateral kedua negara. 
 
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," katanya.
 
Berikut 7 fakta mengenai Mary Jane:

1. Ditangkap dengan 2,6 Kilogram Heroin

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Barang tersebut ditemukan dalam kopernya, yang ia klaim tidak ia ketahui isinya. 
 
"Saya tidak tahu ada narkoba di dalam koper saya," katanya dalam persidangan kala itu.

2. Divonis Hukuman Mati pada 2010

Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku," kata hakim dalam putusannya.

3. Eksekusi Mati Ditunda pada 2015

Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, eksekusinya ditunda.

4. Diplomasi Panjang Filipina dengan Indonesia

Sejak 2011, pemerintah Filipina terus mengajukan permohonan pengampunan untuk Mary Jane. Presiden Filipina kala itu, Benigno Aquino III, meminta pengampunan kepada Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. 

5. Peran Presiden Bongbong Marcos

Presiden Bongbong secara aktif melanjutkan upaya diplomasi untuk menyelamatkan Mary Jane. Ia menyebut keberhasilan ini adalah bukti kerja sama yang erat dengan Indonesia. 
 
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," tulisnya di Instagram.

6. Mary Jane Korban Perdagangan Manusia

Mary Jane mengaku dijebak oleh perekrutnya, yang menjahit narkoba ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya. Pernyataan ini diperkuat dengan penyerahan diri perekrutnya kepada otoritas di Filipina. 
 
"Kami akan terus mendukung Mary Jane sebagai korban," kata tim hukumnya.

7. Kepulangan ke Filipina dalam Waktu Dekat

Mary Jane dijadwalkan segera kembali ke Filipina setelah lebih dari 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan oleh otoritas Filipina. 
 
"Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," kata Bongbong Marcos.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: positif (99.9%)