Sentimen
Positif (93%)
20 Nov 2024 : 22.15

Ditjen Pajak Klaim PPN 12% Justru Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

20 Nov 2024 : 22.15
Ditjen Pajak Klaim PPN 12% Justru Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengeklaim keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 justru akan mendongkrak daya beli masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, sebelum kebijakan kenaikan tarif pajak ini diluncurkan tahun depan, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan pendahuluan.

"Jadi kalau misalnya terkait kenaikan tarif PPN yang naik 1% ini ya, penyesuaian tarif PPN ini, tentunya juga dibarengi dengan berbagai kebijakan pendahuluan yang sifatnya untuk memperkuat daya beli masyarakat," ungkapnya dalam pernyataan video kepada B-Universe, Rabu (20/11/2024).

Berbagai kebijakan yang dinilai akan membantu mendongkrak daya beli masyarakat yaitu, Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menetapkan batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.

Kemudian, pemerintah juga telah memperkenalkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omset hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pajak atau PPh 0%.

"Itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat," ujar Dwi.

Dwi menerangkan, saat PPN 12% diimplementasikan mulai tahun depan, produk barang dan jasa tertentu yang sifatnya kebutuhan pokok masyarakat akan dibebaskan dari pengenaan PPN. "Nah ini juga bagian dari bagaimana pemerintah memperkuat daya beli masyarakat.

Selain itu, Dwi menambahkan, pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi maupun mendukung iklim investasi di Indonesia. Misalnya terkait pembebasan PPN atas impor dan penyerahan barang tertentu yang bersifat strategis.

"Kemudian juga ada pemberian fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah. Misalnya untuk penyerahan rumah tapak, kemudian kendaraan bermotor listrik," pungkasnya terkait kebijakan pemerintah yang menopang PPN 12%.

Sentimen: positif (93.8%)