Sentimen
Negatif (65%)
20 Nov 2024 : 21.49
Informasi Tambahan

BUMN: PT PPI

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

20 Nov 2024 : 21.49
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel Dalam Negeri    Editor: Novelia Tri Ananda    Rabu, 20 November 2024 - 14:55 WIB

Elshinta.com - Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya pasti kasih dukungan," kata Franciska dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Franciska juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang terus mengawal kasus Tom Lembong. Wanita berambut pendek itu mengatakan kedatangannya ini lantaran ingin melihat langsung proses sidang yang saat ini dalam tahapan penyerahan bukti dari tim kuasa hukum maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian, wanita berkacamata yang berpakaian blus putih gading dan dipadukan rok hitam kotak-kotak itu tidak menampik akan hadir pada tahapan sidang selanjutnya.


"Kalau memungkinkan saya datang," ujarnya.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.


Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (65.3%)