Sentimen
20 Nov 2024 : 01.36
Informasi Tambahan
Kasus: pengangguran
Tokoh Terkait
PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025 Diyakini Bikin Harga Melonjak, Rakyat Makin Berat
20 Nov 2024 : 08.36
Views 3
Medcom.id Jenis Media: Ekonomi
Jakarta: Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 menuai sorotan tajam dari Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia meminta kebijakan ini dikaji ulang karena dianggap berpotensi memperberat beban masyarakat dan menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian.
“Saya sudah lama menyoroti rencana kenaikan PPN ini, bahkan sejak periode DPR sebelumnya. Kenaikan PPN menjadi 12 persen jelas kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini masih penuh dinamika,” tegas Cucun, Selasa 19 November 2024.
1. Dampak Langsung pada Harga dan Daya Beli
Kenaikan PPN akan langsung memengaruhi harga barang dan jasa. “Harga barang akan naik, khususnya yang menyasar kebutuhan masyarakat miskin dan rentan. Beban hidup mereka semakin berat, sementara kemiskinan dan pengangguran masih menjadi PR besar negara,” ungkapnya.
Baca juga: Penerapan Kenaikan PPN 12% Diminta Bertahap, Elektronik dan Mobil Duluan!
2. Peningkatan Inflasi Tanpa Kenaikan Upah
Tarif PPN 12 persen akan memicu inflasi melalui kenaikan harga barang dan jasa. “Namun, masalahnya kenaikan inflasi ini tidak diimbangi dengan kenaikan upah yang signifikan, sehingga daya beli masyarakat pasti terpukul,” lanjutnya.
3. Tekanan pada Sektor Strategis
Cucun menyebut beberapa sektor seperti ritel, pariwisata, dan industri akan menjadi korban utama dari kebijakan ini. “Ritel yang sudah terpuruk bisa jatuh lebih dalam karena penurunan daya beli. Biaya produksi yang naik juga menurunkan daya saing produk kita di pasar global,” jelas Legislator asal Jawa Barat ini.
4. Ekonomi Global dan Ketidakpastian
Selain dampak domestik, kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian menjadi alasan lain kebijakan ini harus dikaji lebih matang. Konflik geopolitik, krisis energi, hingga krisis pangan global disebut Cucun turut memberikan tekanan tambahan terhadap perekonomian nasional.
“Kita sedang berupaya memulihkan ekonomi, tetapi kenaikan tarif PPN malah bisa memperlambat pertumbuhan. Ini keputusan yang perlu dipikirkan lagi,” ujarnya.
Rakyat kini hanya bisa menunggu langkah pemerintah dan DPR dalam mengambil keputusan terbaik di tengah tantangan ekonomi yang kian berat.
“Saya sudah lama menyoroti rencana kenaikan PPN ini, bahkan sejak periode DPR sebelumnya. Kenaikan PPN menjadi 12 persen jelas kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini masih penuh dinamika,” tegas Cucun, Selasa 19 November 2024.
Apa Saja Dampaknya?
Cucun memaparkan tiga alasan utama mengapa rencana kenaikan PPN ini perlu dipertimbangkan ulang:1. Dampak Langsung pada Harga dan Daya Beli
Kenaikan PPN akan langsung memengaruhi harga barang dan jasa. “Harga barang akan naik, khususnya yang menyasar kebutuhan masyarakat miskin dan rentan. Beban hidup mereka semakin berat, sementara kemiskinan dan pengangguran masih menjadi PR besar negara,” ungkapnya.
Baca juga: Penerapan Kenaikan PPN 12% Diminta Bertahap, Elektronik dan Mobil Duluan!
2. Peningkatan Inflasi Tanpa Kenaikan Upah
Tarif PPN 12 persen akan memicu inflasi melalui kenaikan harga barang dan jasa. “Namun, masalahnya kenaikan inflasi ini tidak diimbangi dengan kenaikan upah yang signifikan, sehingga daya beli masyarakat pasti terpukul,” lanjutnya.
3. Tekanan pada Sektor Strategis
Cucun menyebut beberapa sektor seperti ritel, pariwisata, dan industri akan menjadi korban utama dari kebijakan ini. “Ritel yang sudah terpuruk bisa jatuh lebih dalam karena penurunan daya beli. Biaya produksi yang naik juga menurunkan daya saing produk kita di pasar global,” jelas Legislator asal Jawa Barat ini.
4. Ekonomi Global dan Ketidakpastian
Selain dampak domestik, kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian menjadi alasan lain kebijakan ini harus dikaji lebih matang. Konflik geopolitik, krisis energi, hingga krisis pangan global disebut Cucun turut memberikan tekanan tambahan terhadap perekonomian nasional.
“Kita sedang berupaya memulihkan ekonomi, tetapi kenaikan tarif PPN malah bisa memperlambat pertumbuhan. Ini keputusan yang perlu dipikirkan lagi,” ujarnya.
Amanat Undang-Undang HPP
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak ini dikenakan pada setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), yang akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.Siap-Siap Biaya Hidup Meningkat?
Rencana ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak. Apakah kebijakan ini akan benar-benar meningkatkan pendapatan negara tanpa menghancurkan daya beli rakyat? Ataukah justru menjadi ancaman baru bagi perekonomian yang tengah berjuang pulih?Rakyat kini hanya bisa menunggu langkah pemerintah dan DPR dalam mengambil keputusan terbaik di tengah tantangan ekonomi yang kian berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)
Sentimen: negatif (100%)