Sentimen
Positif (49%)
19 Nov 2024 : 08.42
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Aksi Jessica Wongso Pilih WO Tolak Jaksa Bawa Ahli

19 Nov 2024 : 15.42 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Aksi Jessica Wongso Pilih WO Tolak Jaksa Bawa Ahli
Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica keberatan dan memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out.

"Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Jessica dan kuasa hukumnya lalu meninggalkan ruang persidangan. Hidayat mengatakan PK merupakan panggung bagi pemohon yakni Jessica Wongso, bukan lagi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi.

"Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK," ujar Hidayat usai persidangan.

Sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (Foto: Mulia Budi/detikcom)

Dia menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tak lagi punya hak untuk menghadirkan ahli di sidang PK.

"Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti," ujarnya.

Ahli Jaksa Bedah CCTV

"Tadi ditunjukkan adanya CD novum kemudian kita lakukan pendekatan digital forensic, kita menggunakan aplikasi untuk melakukan kegiatan yang namanya forensic imaging. Kemudian setelah kita dapat back up file, kita buka dengan izin hakim, ada satu file rekaman di sana, bentuknya MP4 setelah dianalisa yang diduga adanya rekaman yang belum tampil di persidangan sebenarnya di persidangan Agustus 2016 itu sudah pernah ditampilkan. Itu di channel 9," kata Muhammad Nuh.

Sentimen: positif (49.9%)