Sentimen
Positif (100%)
18 Nov 2024 : 21.02
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri, PT Pos Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Update Penyaluran Bantuan Sosial Kementerian Sosial Hari Ini 18 November 2024, YAPI, PKH dan BPNT Begini Statusnya!

19 Nov 2024 : 04.02 Views 4

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Update Penyaluran Bantuan Sosial Kementerian Sosial Hari Ini 18 November 2024, YAPI, PKH dan BPNT Begini Statusnya!

AYOBOGOR.COM -- Pada tanggal 18 November 2024, terdapat beberapa perkembangan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang diperoleh melalui aplikasi 6NG. Beberapa jenis bantuan yang sebelumnya tertunda kini mulai diperbarui statusnya dan beberapa di antaranya telah mulai dicairkan.

Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI) Periode November-Desember 2024
Pada hari ini, status pencairan bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI) untuk periode November-Desember 2024 telah diperbarui di sistem SIKS-NG.

Keterangan terbaru menunjukkan bahwa Surat Perintah Pembayaran (SP2D) untuk bantuan ini sudah diterbitkan, artinya pencairan akan segera dilakukan. Bantuan sebesar Rp 400.000 per penerima ini akan disalurkan melalui dua kanal: PT Pos Indonesia dan Bank Mandiri.

Bagi penerima yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, surat undangan berbarkod akan segera dikirimkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam beberapa hari ke depan.

Sedangkan bagi penerima yang menggunakan Bank Mandiri, bantuan sudah bisa diakses melalui kartu ATM atau buku rekening yang diterima. Pencairan untuk periode Juli-Agustus dan September-Oktober 2024 sudah berhasil dilakukan, dan proses untuk periode November-Desember 2024 terus berlanjut.

Berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pencairan untuk periode November-Desember 2024 masih dalam tahap verifikasi. Dari pantauan di aplikasi SIKS-NG, verifikasi rekening untuk KPM PKH dan BPNT telah dimulai, namun masih banyak yang dalam proses pengecekan.

Meskipun sudah ada beberapa KPM yang statusnya "rekening berhasil", pencairan resmi belum dilakukan dan diperkirakan baru akan terjadi dalam waktu 7 hingga 14 hari ke depan.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, diharapkan untuk memeriksa secara berkala status rekening mereka, baik melalui bank penyalur atau aplikasi terkait, karena proses pencairan PKH dan BPNT biasanya dilakukan dalam beberapa tahap.

Bantuan Sosial yang Tetap Dicairkan Meski Ada Larangan Sebelum Pilkada
Meskipun ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pencairan Bansos sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024, beberapa jenis bantuan sosial yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) masih tetap bisa dicairkan. Berikut adalah lima jenis bantuan sosial yang tetap disalurkan pada hari ini:

1. Bantuan Permakanan Lansia

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk makanan siap saji untuk lansia keluarga tunggal. Bantuan ini terus diberikan setiap hari, dengan dua kali pengiriman untuk pagi dan siang. Selain itu, verifikasi dan validasi untuk calon penerima manfaat pada tahun 2025 juga sudah dimulai.

2. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)

Seperti yang telah disebutkan, bantuan Atensi Yatim Piatu untuk periode November-Desember 2024 masih terus disalurkan, baik melalui PT Pos Indonesia maupun Bank Mandiri. Bantuan sebesar Rp 400.000 ini ditujukan untuk anak yatim/piatu yang terdaftar dalam sistem Kementerian Sosial.

3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan PIP untuk siswa-siswi yang terdaftar dalam SK nominasi PIP 2024 dan telah melakukan aktivasi rekening simpel setelah 30 Juni 2024, sudah mulai dicairkan secara bertahap.

4. Bantuan PKH dan BPNT Susulan

Pencairan susulan untuk penerima PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024 masih terus dilakukan, terutama bagi KPM yang baru mendapatkan validasi atau yang baru saja diaktifkan oleh bank penyalur pada bulan November 2024.

5. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang bersumber dari APBN juga tetap dicairkan meskipun ada larangan pencairan Bansos sebelum Pilkada. Bantuan ini disalurkan per bulan (Rp 300.000), per dua bulan (Rp 600.000), atau per tiga bulan (Rp 900.000), sesuai dengan kebijakan masing-masing desa.

Dengan adanya larangan pencairan Bansos untuk bantuan yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di beberapa daerah, seperti PKH+ di Jawa Timur dan KJP/KLJ di Jakarta, Kementerian Sosial memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari APBN tetap bisa diterima oleh penerimanya.

Proses pencairan bantuan sosial untuk periode-periode sebelumnya juga tetap berlangsung meski ada penundaan yang dipengaruhi oleh kebijakan Pilkada Serentak 2024.

Proses pencairan bantuan sosial dari Kementerian Sosial terus berlangsung meski ada beberapa kendala terkait penundaan pencairan menjelang Pilkada. Penerima manfaat diharapkan untuk selalu memantau status pencairan mereka melalui kanal-kanal resmi, baik itu melalui PT Pos Indonesia, Bank Mandiri, maupun aplikasi terkait. Pemerintah memastikan bahwa bantuan akan sampai kepada yang berhak dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sentimen: positif (100%)