Transparansi Anggaran Pendidikan Harus Dikedepankan
Detik.com Jenis Media: News
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam merealisasikan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan. Menurutnya, efektivitas dan transparansi anggaran pendidikan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, meski alokasi anggaran kementerian masih rendah.
"Efektivitas dan transparansi anggaran pendidikan harus benar-benar dikedepankan, agar setiap rupiah yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dapat berdampak secara maksimal," kata Lestari dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (18/11), disampaikan pagu anggaran 2025 untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp33,545 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar Rp57,681 triliun, dan Kementerian Kebudayaan sebesar Rp2,374 triliun.
Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mengatakan anggaran untuk kementerian di sektor pendidikan masih rendah dibandingkan ketentuan UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 yang mewajibkan alokasi 20% APBN untuk pendidikan. Pada APBN 2025, anggaran pendidikan dialokasikan Rp724,3 triliun.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari pemerintah harus konsisten meningkatkan anggaran untuk kementerian di sektor pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan bagi setiap anak bangsa.
Relatif rendahnya anggaran yang dialokasikan pada kementerian yang menangani sektor pendidikan, tambah Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, akan berdampak pada pencapaian sejumlah target di sektor pendidikan nasional.
Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, efektivitas dan transparansi anggaran adalah langkah wajib di tengah keterbatasan alokasi anggaran di sektor pendidikan saat ini.
Mencerdaskan kehidupan bangsa harus tetap menjadi prioritas sesuai pesan konstitusi, dengan meningkatkan fokus dan efektivitas kebijakan serta anggaran, sesuai amanat undang-undang terkait pendidikan dan kebudayaan.
(akd/akd)Sentimen: positif (96.8%)