Sentimen
Positif (99%)
18 Nov 2024 : 06.51

Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Ini Biayanya

18 Nov 2024 : 13.51 Views 4

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Ini Biayanya
Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia --

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun. Hal ini kadang menyulitkan pemiliknya ketika berada di luar domisili atau sedang merantau dan menetap di kota lain dan bertepatan masa berlaku SIM habis.

Namun, tidak perlu khawatir karena perpanjangan SIM kini bisa dilakukan meski Anda berada di kota berbeda.

Hal ini lantaran pengurusan perpanjangan dapat berlangsung di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat, ataupun secara daring melalui aplikasi. Hanya saja, harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk memudahkan integrasi data.

Prosedur perpanjang SIM beda kota cecara offline

Untuk mengurus perpanjangan SIM beda kota secara langsung, pemohon hanya perlu mendatangi Satpas atau layanan SIM keliling terdekat. Prosedur pengurusannya pun tidak berbeda dengan mengurus perpanjangan SIM di kota asal pembuatan.

Berikut prosedur perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012
• Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotocopy KTP pemohon SIM
• Membawa SIM asli yang masih aktif dan ingin diperpanjang beserta fotocopy-nya
• Memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau surat keterangan sehat jasmani (bisa didapatkan di lokasi perpanjangan SIM)
• Membawa ketiga dokumen tersebut ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat
• Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM), psikotest berkisar Rp70 ribu dan penawaran asuransi Rp30 ribu. serta menyertakan bukti sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif.

Setelah mengikuti seluruh proses tersebut, Anda hanya perlu menunggu proses pencetakan dan penyerahan SIM.

Prosedur perpanjang SIM beda kota secara online

Perpanjangan SIM beda kota dapat pula dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

• Persipakan dokumen yang diperlukann, seperti SIM lama yang masa berlakunya habis, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos
• Kunjungi situs Korlantas Polri
• Lakukan pendaftaran di situs Korlantas Polri dengan memilih "Pendaftaran SIM Online"
• Pilih menu "Perpanjangan SIM" dalam kolom isian jenis permohonan
• Isi formulir yang tersedia dengan lengkap beserta data permohonan SIM baru
• Anda akan dikirimkan kode verifikasi ke alamat e-mail yang dimasukkan dalam formulir tersebut
• Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim
• Anda kembali dikirimkan bukti registrasi ke e-mail untuk dilanjutkan dengan proses pembayaran biaya perpanjang SIM sesuai ketentuan
• Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller bank yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian
• Anda bisa mendatangi salah satu lokasi Satpas atau SIM Keliling terdekat untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas
• Anda tinggal mengambil foto dan SIM segera dicetak.

Apakah bisa perpanjangan SIM beda kota diwakilkan?

Meskipun pengurusan perpanjangan SIM sudah jauh lebih sederhana karena bisa diproses secara online, namun tetap tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Pasalnya, petugas akan melakukan pendataan ulang seperti foto ulang dan pemeriksaan kesehatan. Kita harus memastikan proses ini tidak diwakilkan kepada orang lain dan tidak pula menggunakan jasa calo.

(rac/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (99.9%)