Sentimen
18 Nov 2024 : 04.29
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Renovasi Bangunan di Menteng Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin
18 Nov 2024 : 11.29
Views 2
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat diduga melanggar aturan. Bangunan tersebut berada tepat di seberang Gedung KPU RI.
Informasi yang diterima redaksi, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan dimaksud.
Informasi yang diterima redaksi, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan dimaksud.
Namun aktivitas renovasi diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Aktivitas renovasi dilakukan dengan menebang empat pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).
Proses renovasi juga diduga melanggar aturan tentang perlindungan benda cagar budaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (49.2%)