Sentimen
Netral (88%)
17 Nov 2024 : 05.05
Informasi Tambahan

BUMN: Berdikari

Kab/Kota: Jati, Ponorogo

Tokoh Terkait

Indonesia Ajukan 3 Warisan Budaya Tak Benda kepada UNESCO pada Desember

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

17 Nov 2024 : 05.05
Indonesia Ajukan 3 Warisan Budaya Tak Benda kepada UNESCO pada Desember

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Kebudayaan Fadli Zon membeberkan Indonesia akan mengajukan tiga warisan budaya sebagai warisan budaya tak benda kepada Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), Desember 2024.

“Dalam beberapa tahun terakhir, upaya pelestarian budaya semakin kita tingkatkan. Melalui program-program konkret, seperti pengajuan warisan budaya kepada UNESCO, dan yang paling dekat itu pada Desember 2024,” kata Fadli Zon saat menghadiri acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024 di Jakarta, Sabtu (17/11/2024) malam dilansir Antara.

Ketiga warisan budaya yang akan diajukan sebagai warisan budaya tak benda dunia adalah reog Ponorogo, alat musik kolintang, serta pakaian kebaya.

Pengajuan warisan budaya menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia. Tujuan lainnya menceritakan jejak budaya serta memperkenalkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam warisan budaya, misalnya nilai mengajarkan kebersamaan, gotong royong dan penghormatan terhadap keberagaman.

“Boleh dibilang kita ini menjadi negara yang paling kaya budayanya di seluruh dunia. Saya mengatakan di berbagai kesempatan, setelah saya keliling ke banyak negara, tidak ada negara yang kekayaan budayanya lebih hebat dari Indonesia,” ujar Fadli Zon.

Fadli turut menyebut upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang dijadikan sebagai fondasi dalam mengembangkan nilai-nilai luhur budaya, keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa serta memperkokoh persatuan dan kesatuan.

Terdapat pula Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Melalui aturan itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelestarian perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan sebagai warisan bangsa yang memiliki nilai penting bagi identitas nasional, pendidikan dan kebudayaan.

Fadli mengatakan, kebudayaan Indonesia akan lebih dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina dalam rangka mewujudkan masyarakat berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Perjuangan soal warisan budaya ini tak cukup hanya berhenti di tangan pemerintah. Keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, generasi muda menjadi kunci utama keberhasilan kita menjaga warisan budaya,” kata dia.

Sentimen: netral (88.9%)