Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Komisi II: Putusan MK soal ASN tak netral demi pilkada "luber-jurdil"
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Saya setuju dengan putusan MK karena ke depan itu kita semua pihak, tidak hanya peserta, tidak hanya pemilih, tidak hanya penyelenggara, tapi semua pihak itu ingin memastikan pemilu, pemilukada, benar-benar luber jurdil," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Dia lantas berkata, "Putusan MK itu upaya untuk menuju ke sana, dari sekian upaya yang selama ini sudah diputuskan oleh MK."
. Akademisi: Keputusan MK terkait hukuman bagi yang tak netral bagus
Dia pun mengingatkan kembali aparat pemerintah untuk bersikap netral dan tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya untuk memotori pasangan calon tertentu pada pilkada.
"Kita perlu dukung, biarlah yang berkontestasi itu pasangan calon, tim. Semua penyelenggara negara, aparat negara, aparat pemerintah, memberikan dukungan, tapi tidak usah ikut campur dalam kontestasi itu, apalagi ikut menjadi pihak yang mengarahkan suara, mencarikan suara," tuturnya.
Sebaliknya, lanjut dia, berikan kewenangan kepada rakyat yang memiliki hak untuk menentukan kepala daerahnya masing-masing.
"Biarlah pemilih yang memutuskan siapa calon-calon kepala daerah yang menurut mereka memang sanggup untuk membawa daerah masing-masing menjadi lebih baik," ujarnya.
. ASN bisa kena pidana kalau tidak netral, pengamat: Tinggal penerapan
Pada Kamis (14/11), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.
Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: negatif (99.6%)