Sentimen
15 Nov 2024 : 16.33
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba di Jombang Kembali Berulah Surabaya 15 November 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
15 Nov 2024 : 16.33
Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba di Jombang Kembali Berulah
Tim Redaksi
JOMBANG, KOMPAS.com
- Belum genap setahun terbebas dari hukuman
penjara
karena tersangkut kasus peredaran narkoba, Riza (38), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi.
Kali ini, kasus yang sama membuatnya berurusan dengan polisi. Riza pun terancam menjalani hukuman penjara selama minimal 6 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pada Senin (11/11/2024) lalu, pihaknya meringkus Riza dan M. Yulianto (22), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita
sabu-sabu
sebanyak 81,12 gram yang telah dikemas dalam 51 paket.
Sabu-sabu
tersebut, sebut Yani, merupakan narkoba titipan bandar berinisial W, yang akan diedarkan oleh keduanya di wilayah Kabupaten Jombang.
“Kedua tersangka punya peran berbeda. Tersangka R berkomunikasi dengan bandar, sedangkan tersangka M menyerahkan barang kepada pembeli dengan sistem ranjau,” kata Yani, di Mapolres Jombang, Jumat (15/11/2024).
Dia menuturkan bahwa dari kedua pengedar narkoba yang ditangkap, salah satunya merupakan residivis pada kasus yang sama.
“Tersangka R itu residivis. Masuk Lapas Jombang tahun 2017 karena kasus peredaran narkoba. Setelah bebas, 9 bulan lalu, kembali berulah menjadi pengedar,” ujar Yani.
Kedua tersangka, lanjut dia, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun hingga paling lama 20 tahun.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)