Sentimen
Positif (98%)
15 Nov 2024 : 16.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait
Abdul Kadir

Abdul Kadir

Dedi Supandi

Dedi Supandi

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Bantu Kembalikan Ijazah PMI yang Ditahan Perusahaan

15 Nov 2024 : 23.03 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Bantu Kembalikan Ijazah PMI yang Ditahan Perusahaan

Majalengka: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Mila yang menderita sakit di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu, 13 November 2024. Dalam kunjungan itu, Menteri Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melihat langsung keadaan Mila yang sebelumnya diduga bekerja ke Malaysia secara nonprosedural.  "Kondisi ini itu menjadi contoh akibat jadi PMI nonprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat bekerja di luar negeri," jelasnya.  Bahkan, dokumen Mila dari mulai dari ijazah hingga akta kelahiran kini masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia. "Sekarang kondisinya sakit, dan ijazahnya ditahan pula, sehingga tidak bisa bekerja lagi," ujar Menteri Karding.  Menteri Karding pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya. "Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Karding. Perusahaan yang menyalurkan Mila berada di Bekasi dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum hingga menahan dokumen milik Mila. Menteri Karding mengingatkan, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI prosedural, sehingga terjamin ketika bekerja di luar negeri "Kami ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural. Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak," tutup Karding.  Di depan Menteri Karding, Mila mengatakan perusahaan yang menyalurkannya lepas dari tanggung jawab pekerjaan sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen penting lainnya.  Sebelumnya, Mila bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Rumah Tangga (PLRT). Ia kerap mendapatkan majikan yang suka marah-marah, sehingga Mila kabur akibat tidak tahan menghadapinya.

Majalengka: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Mila yang menderita sakit di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu, 13 November 2024.
 
Dalam kunjungan itu, Menteri Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melihat langsung keadaan Mila yang sebelumnya diduga bekerja ke Malaysia secara nonprosedural. 
 
"Kondisi ini itu menjadi contoh akibat jadi PMI nonprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat bekerja di luar negeri," jelasnya. 
Bahkan, dokumen Mila dari mulai dari ijazah hingga akta kelahiran kini masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia. "Sekarang kondisinya sakit, dan ijazahnya ditahan pula, sehingga tidak bisa bekerja lagi," ujar Menteri Karding. 
 
Menteri Karding pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya.
 
"Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Karding.
 
Perusahaan yang menyalurkan Mila berada di Bekasi dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum hingga menahan dokumen milik Mila. Menteri Karding mengingatkan, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI prosedural, sehingga terjamin ketika bekerja di luar negeri
 
"Kami ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural. Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak," tutup Karding. 
 
Di depan Menteri Karding, Mila mengatakan perusahaan yang menyalurkannya lepas dari tanggung jawab pekerjaan sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen penting lainnya. 
 
Sebelumnya, Mila bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Rumah Tangga (PLRT). Ia kerap mendapatkan majikan yang suka marah-marah, sehingga Mila kabur akibat tidak tahan menghadapinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(WHS)

Sentimen: positif (98.5%)