Sentimen
Netral (100%)
15 Nov 2024 : 05.03

Berantas Judi Online, Menkominfo Terus Kembangkan Situs CekRekening.id

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

15 Nov 2024 : 05.03
Berantas Judi Online, Menkominfo Terus Kembangkan Situs CekRekening.id

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk memperkuat regulasi guna menangani perkembangan teknologi, termasuk judi online, demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan situs CekRekening.id, yang nantinya akan terhubung dengan anti scam center yang digagas oleh OJK. "Kita akan terhubung. Jadi antara CekRekening dan juga anti scam dari OJK kita akan open API nama teknologinya, jadi akan terhubung ke sistemnya," kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 14 November 2024. Baca juga: Penting! Peran Keluarga Jadi Kekuatan Utama Mengatasi Kecanduan Judol Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas rekening yang berpotensi terlibat dalam kejahatan ilegal, termasuk judi online. Jika ditemukan indikasi tersebut, rekening yang terafiliasi akan segera diblokir.  "Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblock," tegas Meutya. Sebagai bagian dari pencapaian bersama, hingga saat ini, sekitar 10.000 rekening bank yang terindikasi terhubung dengan judi online telah diblokir. "Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan," tambahnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima data dari Kemkomdigi untuk melakukan pemblokiran rekening di bank terkait. "Informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi, kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir pembekuan dari transaksi itu, itu langkah yang pertama," jelas Mahendra. Lebih lanjut, Mahendra mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan untuk mendalami lebih lanjut rekening yang telah diblokir dan melakukan penilaian menyeluruh. "Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu," ujarnya.  

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk memperkuat regulasi guna menangani perkembangan teknologi, termasuk judi online, demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan situs CekRekening.id, yang nantinya akan terhubung dengan anti scam center yang digagas oleh OJK.
 
"Kita akan terhubung. Jadi antara CekRekening dan juga anti scam dari OJK kita akan open API nama teknologinya, jadi akan terhubung ke sistemnya," kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 14 November 2024.
 
Baca juga: Penting! Peran Keluarga Jadi Kekuatan Utama Mengatasi Kecanduan Judol
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas rekening yang berpotensi terlibat dalam kejahatan ilegal, termasuk judi online. Jika ditemukan indikasi tersebut, rekening yang terafiliasi akan segera diblokir. 
 
"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblock," tegas Meutya.
 
Sebagai bagian dari pencapaian bersama, hingga saat ini, sekitar 10.000 rekening bank yang terindikasi terhubung dengan judi online telah diblokir. "Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan," tambahnya.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima data dari Kemkomdigi untuk melakukan pemblokiran rekening di bank terkait. "Informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi, kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir pembekuan dari transaksi itu, itu langkah yang pertama," jelas Mahendra.
 
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan untuk mendalami lebih lanjut rekening yang telah diblokir dan melakukan penilaian menyeluruh. "Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: netral (100%)