Sentimen
25 warga yang langgar perda jalani sidang tipiring di Jakbar
Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan menyebutkan bahwa sidang tipiring tersebut merupakan yang terakhir di ujung tahun 2024.
Sidang ini merupakan hasil penindakan dalam kurun satu bulan ini. "Mereka yang disidang hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," kata Sukarlan di Jakarta pada Kamis.
Adapun sidang yustisi yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sutarno menghadirkan sebanyak 25 pelanggar dengan jenis pelanggaran antara lain perizinan bangunan, rumah kos dan tertib usaha.
Sebanyak 25 pelanggar peraturan daerah (perda) tersebut meliputi 14 pelanggar tertib tempat dan usaha tertentu dan enam pelanggar tertib peran serta masyarakat. Selain itu satu pelanggar tertib sungai, saluran dan kolam serta satu pelanggar tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.
Baca juga: Satpol PP edukasi masyarakat peduli tramtibum cegah kekerasan anak
Baca juga: 18 warga disidang di Museum Keramik Tamansari dalam kasus tipiring
Kemudian satu pelanggar tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, satu pelanggar tertib kesehatan dan satu pelanggar tertib bangunan.
"Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp500 ribu sampai Rp3 juta," katanya.
Sukarlan menjelaskan, total denda yang dikumpulkan dari sidang tipiring berjumlah Rp24 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Sukarlan berharap sidang yustisi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tersebut bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.
"Kami memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan diimbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: negatif (99.8%)