Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Sirekap Pilkada tetap bisa dioperasikan saat tak ada internet
Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan
"Sirekap ini juga dapat dioperasikan pada kondisi tidak ada internet. Pada saat offline, misalnya, Sirekap itu bisa dioperasikan juga. Sampai dikirimkan 'bluetooth' itu enggak perlu internet," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi yang disiapkan KPU guna terlaksananya Pilkada 2024 sebaik mungkin.
Sirekap, menurut Fahmi, telah diuji coba sebelumnya, dengan melibatkan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Nantinya, formulir KPU berisi berita acara pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Formulir C hasil yang diunggah di Sirekap dapat masyarakat lihat di laman infopemilu.kpu.go.id.
"Yang berbeda, tidak ada tabulasi pada menu Sirekap sekarang. Kalau pemilu yang lalu ada tabulasi, bisa tahu langsung perolehan suara di masing-masing kelurahan, kecamatan. Yang sekarang hanya menampilkan foto C hasilnya saja," katanya.
Sebelumnya digunakan dalam Pilkada 2024, Sirekap digunakan pada Pemilu 2024. Aplikasi ini menjadi bagian dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.Salah satunya prinsip terbuka. KPU DKI Jakarta bekerja secara transparan dan ingin Pilkada Jakarta 2024 berlangsung secara terbuka.
Melalui Sirekap ini, penyelenggara pemilu termasuk KPU sampai jajaran KPPS diharapkan mampu bekerja secara profesional dan transparan. "Dengan adanya aplikasi Sirekap diharapkan muncul kepercayaan publik, partisipasi masyarakat," katanya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: positif (76.2%)