Sentimen
Negatif (49%)
14 Nov 2024 : 19.26
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Auditor BPKP Ungkap Rincian Kerugian Rp 300 Triliun Akibat Dugaan Korupsi di PT Timah

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

14 Nov 2024 : 19.26
Auditor BPKP Ungkap Rincian Kerugian Rp 300 Triliun Akibat Dugaan Korupsi di PT Timah

JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi mengungkapkan adanya dugaan kerugian negara dan kerugian perekonomian akibat korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Pernyataan ini disampaikan Suaedi saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Auditor BPKP Ungkap PT Timah Dibayangi Pailit karena Utang dan Fraud yang Mungkin Berulang

Keterangan Suaedi dan laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP menjadi salah satu dasar dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Suaedi menjelaskan, dalam audit PT Timah, BPKP membagi tiga klaster. Pertama menyangkut kemahalan pembayaran biaya sewa smelter swasta.

Kerja sama sewa smelter PT Timah dengan perusahaan swasta menghabiskan biaya Rp 3 triliun.

“Ini sudah masuk dalam laporan kami, berapa jumlah pembayaran kepada para smelter,” ujar Suaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

PT Timah membayar sewa smelter PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis 4.000 dollar AS per ton dan 3.700 dollar AS untuk empat perusahaan lainnya.

Keempat perusahaan itu adalah PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Padahal, kata Suaedi, alat produksi PT Timah sebenarnya mampu beroperasi dan bisa melakukan produksi sendiri dengan biaya di angka sekitar 1.000 dollar AS per ton.

Kerugian negara ini dihitung dengan metode net loss (kerugian negara bersih).

“Kemahalan harga pembayaran smelter,” ujar Suaedi.

Klaster kedua menyangkut pembelian bijih timah sebanyak 68,01 ton senilai Rp 11,1 triliun. Bijih itu kemudian diolah menjadi logam melalui lima smelter swasta tersebut.

Padahal, bijih timah yang dibeli dengan harga Rp 11,1 triliun itu bersumber dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Artinya, PT Timah membeli timah miliknya sendiri.

“Dari pelaku tambang ilegal juga, ada yang masuk mitra PT Timah dan diolah di PT Timah sebanyak 85,99 ton dengan jumlah pembayaran senilai Rp 15,5 triliun,” tutur Suaddi.

Baca juga: Auditor BPKP Ungkap PT Timah Dibayangi Pailit karena Utang dan Fraud yang Mungkin Berulang

Di luar itu, terdapat kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah di bangka Belitung dengan nilai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Sentimen: negatif (49.6%)