Sentimen
Negatif (96%)
14 Nov 2024 : 18.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Rolex

Kasus: Narkoba

Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba

15 Nov 2024 : 01.07 Views 2

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba

AKP Bambang menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga tersebut berdasarkan adanya laporan dari sejumlah masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu dan ekstasi

RAKYATKU.COM, WAJO - Satresnarkoba Polres Wajo mengamankan dua orang pria berinisial S dan I terduga pelaku pengedar narkoba.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady. Kedua terduga tersebut diamankan di daerah Sappa Kecamatan Belawa pada Rabu 13/11/2024

AKP Bambang menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga tersebut berdasarkan adanya laporan dari sejumlah masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu dan ekstasi

Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya

“Sehingga kami bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan, dan mendapatkan sebuah rumah yang jauh dari pemukiman penduduk yang terdapat kiri kanan perkebunan dan dibelakang rumah tersebut terdapat sungai” katanya

Dikatakan bahwa di rumah tersebut telah terlihat seorang laki laki dewasa yang mencurigakan yang sedang berdiri di bawah kolong rumah. Selanjutnya Ia langsung diamankan kemudian diinterogasi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sejumlah bungkusan yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainya.

Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar

”Benar saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah barang sabu," ungkapnya.

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya.

Dijelaskan bahwa pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Pemuda Linglung Telanjang Dada di Atas Kap Mobil, Polisi Temukan Sabu-sabu

Barang bukti yang ikut diamankan antaranya, 38 pipet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 sachet berisi kristal bening sekitaran 15 gram, 2 botol plastik warna putih, 1 Buah pembungkus rokok berwarna hitam, 71 butir ekstasi merek rolex warna orange, 5 unit hp android, 1 buah tas warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 buah sendok warna hitam, 1 kaleng berisi pipet plastik, 4 bungkus berisi sachet kosong.

Penulis : Abd Rasyid. MS

Sentimen: negatif (96.9%)