Sentimen
Positif (93%)
13 Nov 2024 : 20.49
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Kab/Kota: Semarang

Sritex Pailit, Kurator Diminta Jaga Akuntabilitas

14 Nov 2024 : 03.49 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Sritex Pailit, Kurator Diminta Jaga Akuntabilitas

Semarang, Beritasatu.com - Setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit, kurator menyelenggarakan rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu (13/11/2024). Rapat tersebut bertujuan untuk menjelaskan kondisi dan status hukum Sritex serta ketiga anak usahanya kepada para kreditor.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum BNI Yudhi Wibhisana, mengusulkan pembentukan panitia kreditor sementara untuk mendukung kelancaran tugas kurator hingga rapat pencocokan piutang.

"Panitia kreditor sementara ini penting dibentuk untuk memastikan kurator menjalankan tugasnya dengan independensi, transparansi, dan profesionalisme. Akuntabilitas kurator harus dijaga agar tidak terganggu," ujar Yudhi dalam keterangannya.

Dikatakannya kasus kepailitan Sritex mendapat perhatian luas dari publik, dan pemerintah memiliki kepedulian untuk melindungi industri tekstil nasional. “Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas ekonomi makro Indonesia, terutama di tengah ancaman krisis akibat konflik di Timur Tengah dan beberapa bagian Eropa,” lanjutnya.

Atas dasar ini, kuasa hukum BNI resmi mengajukan permohonan pembentukan panitia kreditor sementara kepada Pengadilan Niaga. “Hari ini, kami mengajukan permohonan penetapan panitia kreditor sementara melalui hakim pengawas dengan tembusan kepada tim kurator,” tutupnya.

Sementara itu, Salah seorang kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah memastikan kurator akan bekerja hati-hati untuk melindungi kreditor, debitor, maupun karyawan Sritex.

"Jangan sampai langkah yang dilakukan kurator justru blunder atau mengakibatkan kerugian," kata Denny dilansir Antara.

Diketahui PT Sritex bersama tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pemohon perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon, yang mengajukan tuntutan karena para termohon dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang PT Sritex dan ketiga anak usahanya mencapai Rp 14,6 triliun yang tersebar di 27 bank serta 3 perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Sentimen: positif (93.9%)