Sentimen
Negatif (100%)
13 Nov 2024 : 22.17

Polda Sulsel Tak Tahan Mira Hayati, Nikita Mirzani Lapor Kapolri

Terkini.id Terkini.id Jenis Media: News

13 Nov 2024 : 22.17
Polda Sulsel Tak Tahan Mira Hayati, Nikita Mirzani Lapor Kapolri

Terkini - Artis Nikita Mirzani menyoroti soal tersangka kasus skincare berbahaya, Mira Hayati yang tidak ditahan oleh Polda Sulsel.

Nikita Mirzani pun menanyakan alasan dari pihak Polda Sulsel tak menahan Mira Hayati dalam kasus skincare berbahaya tersebut padahal pemilik brand kosmetik MH Miracle Whitening Skin itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Nikita yang akrab disapa Nikmir juga mempertanyakan mengapa pemilik brand kosmetik lainnya yakni NRL dan Maxie tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, menurut Nikmir, dua produk dari brand itu juga mengandung bahan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Izin bertanya polda sulsel kenapa yang di tetapkan jadi TSK cuma 3 manusia. Padahal NRL- MAXIE Juga jual skincare mercury. Lalu kenapa ga di tahan sih MIRA HAYATI dan kawan2nya. Aahhhhhhh kacau ni," tulis Nikmit lewat unggahannya di Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172, Rabu, 13 November 2024.

Lantaran hal itu, Nikita pun melapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Ia menduga, kinerja Polda Sulsel tidak tegak lurus seperti perintah dari Kapolri.

"Bapak @listyosigitprabowo izin pak mau lapor. Anak buah bapak di polda sulsel coba di cek diduga ga tegak Lurus bapak," ujar Nikmir sambil menandai Instagram pribadi Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

">

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus skincare berbahaya yang beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Mira Hayati (owner MH Miracle Whitening Skin), Daeng Sila suami Fenny Frans (owner skincare FF), dan Agus Salim (owner Raja Glow My Body Slim).

"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS (Mustadir Daeng Sila), dan AS (Agus Salim)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Makassar, Rabu, 13 November 2024.

Sentimen: negatif (100%)