Sentimen
13 Nov 2024 : 15.13
Informasi Tambahan
Event: salat Jumat
Kab/Kota: Temanggung
Anak 11 Tahun di Temanggung Diperkosa Berkali-kali oleh Ayah Pacarnya, Modus Ancam Sebar Foto Telanjang Korban Regional 13 November 2024
13 Nov 2024 : 22.13
Views 4
Kompas.com Jenis Media: Regional
Anak 11 Tahun Diperkosa Ayah Pacar, Modusnya Ancam Sebar Foto Mesum
Tim Redaksi
TEMANGGUNG, KOMPAS.com
- Seorang anak perempuan di Kabupaten
Temanggung
, Jawa Tengah, jadi korban pemerkosaan hingga enam kali.
Pelakunya tak lain adalah ayah dari pacar korban.
Pelaku pemerkosaan itu berinisial M (31) asal Kabupaten Temanggung. Perbuatan jahatnya dilakukan mulai September sampai medio Oktober 2024.
Korban perempuan berusia 11 tahun yang berstatus pelajar SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, korban memiliki hubungan pacar dengan anak tersangka M yang juga pelajar SD.
Pada suatu Jumat pukul 12.00 WIB di bulan September, korban pergi ke salah satu kolam renang di Temanggung untuk bertemu pacarnya. Setibanya di sana yang muncul di hadapannya justru M.
Ternyata, M menguasai ponsel anak laki-lakinya. Dia pula yang mengajak bertemu di kolam renang. Korban diperkosa di lokasi tersebut. "Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan ' nek ra gelem, fotomu tak sebar' . Korban berteriak dan tersangka membekap mulut korban menggunakan tangannya," beber Didik dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Rabu (13/11/2024). Usut punya usut, korban pernah mengirim foto tanpa busana ke pacarnya. Foto inilah yang diancam disebar M apabila tidak menuruti kemauan bejatnya. Perihal apakah si pacar memaksa korban untuk mengirim foto tersebut, Didik menyatakan bakal menyelidiki lebih lanjut. Modus ancaman yang dilancarkan M sama hingga pemerkosaan dilakukan sebanyak enam kali. Lokasi serta waktu tragedi ini juga sama. "Karena lokasi sepi dan setiap hari Jumat jam 12.00 banyak yang melakukan salat Jumat," ucap Didik. Perkara terungkap saat korban bercerita ke salah seorang perangkat desa setempat yang mengetahui pemerkosaan itu. Orangtua korban lantas melapor ke Polres Temanggung. M disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ternyata, M menguasai ponsel anak laki-lakinya. Dia pula yang mengajak bertemu di kolam renang. Korban diperkosa di lokasi tersebut. "Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan ' nek ra gelem, fotomu tak sebar' . Korban berteriak dan tersangka membekap mulut korban menggunakan tangannya," beber Didik dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Rabu (13/11/2024). Usut punya usut, korban pernah mengirim foto tanpa busana ke pacarnya. Foto inilah yang diancam disebar M apabila tidak menuruti kemauan bejatnya. Perihal apakah si pacar memaksa korban untuk mengirim foto tersebut, Didik menyatakan bakal menyelidiki lebih lanjut. Modus ancaman yang dilancarkan M sama hingga pemerkosaan dilakukan sebanyak enam kali. Lokasi serta waktu tragedi ini juga sama. "Karena lokasi sepi dan setiap hari Jumat jam 12.00 banyak yang melakukan salat Jumat," ucap Didik. Perkara terungkap saat korban bercerita ke salah seorang perangkat desa setempat yang mengetahui pemerkosaan itu. Orangtua korban lantas melapor ke Polres Temanggung. M disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)