Sentimen
Negatif (76%)
12 Nov 2024 : 22.59
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Menteri Agama: Pondok Pesantren Harus Punya Aturan Jelas untuk Cegah Kekerasan Seksual

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

12 Nov 2024 : 22.59
Menteri Agama: Pondok Pesantren Harus Punya Aturan Jelas untuk Cegah Kekerasan Seksual

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons maraknya pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren belakangan ini.

Nasaruddin mengatakan, para majelis di pesantren harus membuat aturan yang jelas untuk mengantisipasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengurus pesantren. Hal itu sejalan dengan fungsi majelis Masyayikh selaku lembaga independen yang merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pondok pesantren.

"Itu cambuk buat kami semuanya, bagaimana supaya majelis pesantren di Indonesia merumuskan satu tata tertib pendorong pesantren yang bisa memproteksi segala bentuk kekerasan di pondok pesantren," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada awak media di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, hal ini menjadi penting agar pondok pesantren dapat terus menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan kaidah Islam.

"Karena dunia sudah berubah, maka pondok pesantren juga dengan sendiri harus melakukan penyesuaian yang bisa kita selesaikan," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin menuturkan pihaknya telah menetapkan standar kepengasuhan untuk menjaga mutu para pengurus pesantren.

"Maka yang menjadi pembeda dari yang lain adalah kita memiliki standar kepengasuhan. Ini untuk mengantisipasi hal yang ditanyakan tadi itu soal pelecehan, kekerasan ya, semua hal kekerasan," tutur Gus Rozin.

"Jadi kepengasuhan ini ada standar tertentu yang harus dimiliki para pengasuh, guru-gurunya, kemudian pembina dan pembimbingnya. Cara ini diwajibkan untuk memiliki kemampuan tertentu di situ," tandasnya.

Sentimen: negatif (76.2%)