Sentimen
Positif (50%)
12 Nov 2024 : 21.25
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Institusi: Universitas Paramadina

Partai Terkait

Gibran Bikin Layanan 'Lapor Mas Wapres', Pengamat: Sudah Izin Presiden Belum?

13 Nov 2024 : 04.25 Views 1

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Gibran Bikin Layanan 'Lapor Mas Wapres', Pengamat: Sudah Izin Presiden Belum?

GELORA.CO - Analis komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio (Hensat) menyoroti kebijakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang membuka layanan aduan masyarakat 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wakil Presiden.

Menurutnya, semangat dari program ini sudah baik akan tetapi yang jadi pertanyaan apakah Gibran sudah berkoordinasi dan diizinkan Presiden Prabowo Subianto? Hal lainnya, Hensat menilai program ini kurang pas untuk dilaksanakan pejabat tinggi selevel wapres.

"Jangan jadikan ini nostalgia, karena sesungguhnya layanan ini merupakan kebijakan yang seharusnya dikeluarkan oleh pejabat setingkat wali kota, oleh karena itu kita harus tahu terlebih dahulu apakah Gibran sudah berkoordinasi dengan presiden soal layanan ini," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini menjelaskan, sebanarnya negara sudah membuat layanan aduan masyarakat seperti ini lewat lembaga Ombudsman RI. Hensat tak masalah jika program ini sudah disetujui Presiden Prabowo, tapi dia ingatkan agar Gibran konsisten.

"Ini soal konsistensi, jangan istilahnya 'anget-anget tahi ayam', jangan sampai program ini hanya hype di awal setelahnya tidak dilanjutkan," ujar Hensat.

Hensat juga ingin melihat akan keseriusan Gibran terhadap layanan aduan ini. Ia mengingatkan, layanan itu tidak seharusnya hanya sekedar menampung aduan masyarakat, tapi juga jadi wadah memberikan laporan atas tindak lanjut aduan.

"Dia harus serius, dalam arti jangan sampai layanan aduan itu jadi 'PHP' (pemberi harapan palsu) kepada masyarakat, yang berharap agar pemerintah menindaklanjuti aduan mereka saat datang ke sana," tuturnya.

Sentimen: positif (50%)