Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
[POPULER NASIONAL] Bawaslu Kaji Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Video ajakan Presiden Prabowo Subianto kepada warga untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmaf Luthfi dan Taj Yasin, masih menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu disampaikan dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah," kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (9/11/2024).
Selaku Ketua Umum Partai Gerindra, Hasan mengatakan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," ujarnya.
Baca juga: Sosok Margono Djojohadikoesoemo, Kakek Prabowo Pendiri BNI dan Perannya dalam Kemerdekaan
Hal senada disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, ajakan itu disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai ketua umum (ketum) partai yang mengusung Luthfi-Yasin pada Pilkada Jateng.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Dia pun menjelaskan bahwa sikap politik Prabowo yang mengkampanyekan pasangan calon gubernur itu diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan itu disebutkan, Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye tetapi ada ketentuannya.
"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2024," ujar Dasco.
Baca juga: Puji Prabowo, Trump: Your English Is So Good dan Youre a Very Respected Person
1. Bawaslu Kaji Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin
Setelah direspons oleh Istana dan Gerindra, giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan tanggapan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video yang berisi dukungan Presiden Prabowo kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (10/11/2024).
Oleh karenanya, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut termasuk pelanggaran atau tidak. Sebab, dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kaji Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin
Namun, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan mepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sentimen: positif (99.2%)