Sentimen
Negatif (92%)
11 Nov 2024 : 17.34
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

2 Anggota Polri Ditindak karena Tak Netral dalam Pilkada 2024

12 Nov 2024 : 00.34 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

2 Anggota Polri Ditindak karena Tak Netral dalam Pilkada 2024

Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh anak buahnya akan netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bahkan, kata Listyo, sudah ada dua anggota Polri yang ditindak karena melanggar aturan netralitas.

"Saat ini kami sudah menindak dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Listyo mengatakan sudah menerbitkan surat telegram untuk memastikan netralitas anggotanya dalam menyukseskan Pilkada 2024. Selain itu, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan stakeholder lainnya untuk menjaga netralitas polisi sekaligus mengamankan penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Kesepahaman dengan Bawaslu juga telah dilakukan dan di setiap kegiatan tentunya kami juga terus mengingatkan. Selain itu juga kemarin pada saat kami melaksanakan rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti Forkopimda dihadiri oleh pj gubernur, bupati, TNI/Polri dari kapolda sampai dengan kapolres, dari pangdam sampai dengan dandim," jelas dia.

Listyo juga menegaskan tidak akan berkompromi terhadap anggotanya yang melanggar netralitas. Dia mengimbau masyarakat dan peserta pilkada tidak perlu khawatir dengan netralitas polisi.

"Terkait dengan hal ini (netralitas polisi) kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di situ disebut larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas," bebernya.

Listyo meminta masyarakat untuk mengawasi personel Polri ketika ada yang diduga melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.

"Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu, ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," pungkas dia.

Sentimen: negatif (92.8%)