Sentimen
Positif (100%)
11 Nov 2024 : 08.53
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: korupsi

KPU Sebut Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin Akan Ditelaah Bawaslu

11 Nov 2024 : 08.53 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Sebut Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin Akan Ditelaah Bawaslu

BATU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menelaah video yang berisi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.

"Sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).

Mellaz mengatakan, KPU bukan dalam kapasitas untuk menyatakan video dukungan tersebut pelanggaran atau tidak. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tugas dari Bawaslu RI.

"Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu," ujarnya.

Baca juga: Saat Prabowo Memohon ke Warga Jateng Pilih Luthfi-Yasin...

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video yang berisi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.

"Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).

Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.

"Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak)," ujarnya.

Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Berdasarkan hal tersebut, Bagja mengatakan, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto tersebut.

"Iya (harus dikaji dulu video Prabowo)," ucap dia.

Baca juga: Didukung Prabowo, Cagub Jateng Ahmad Luthfi Buka Suara

Dalam video, Prabowo menyampaikan tekad untuk memberantas korupsi dan mendukung pembangunan ekonomi.

Prabowo menyebut Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.

"Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan kabupaten. Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," ucap Prabowo.

Prabowo juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk mendukung keduanya dalam Pilkada guna membentuk tim kuat antara pemerintah pusat dan daerah demi kemajuan Indonesia.

"Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (100%)