Sentimen
Waspada Penipuan Identitas Kependudukan Digital, Ini Imbauan Dukcapil Jogja
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja hingga kini masih berupaya meningkatkan capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dukcapil Kota Jogja menempuh berbagai upaya, mulai dari jemput bola di wilayah hingga pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jogja. Kini, capaian aktivasi IKD telah mencapai kurang lebih 5 persen.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki mengimbau masyarakat untuk waspada. Sebab, Dukcapil menerima laporan adanya penipuan pendaftaran IKD melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA). Septi memastikan aktivasi IKD tak bisa dilayani melalui WA.
Biasanya, modus penipu adalah mengirimkan pesan melalui WA dengan menyertakan sebuah tautan. Pemilik nomor handphone lantas diminta untuk meng-klik tautan tersebut. Usai link diklik, maka data-data pribadi dari pemilik nomor handphone bisa diretas.
"Kemarin ada laporan, di wilayah lain sudah sampai ada yang kebobolan. Kalau di Kota Jogja tidak ada," ujar Septi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Dia mengimbau masyarakat untuk waspada. Aktivasi IKD dipastikan tidak memerlukan verifikasi data melalui telepon atau WA. Jika ada telepon, video call, atau WA yang mengatasnamakan Dukcapil Kota Jogja terkait aktivasi IKD masyarakat diminta untuk mengabaikan. Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk tidak pernah mengklik tautan yang mengarah pada file aplikasi atau formulir elektronik lainnya. Aplikasi IKD yang resmi hanya bisa diakses melalui Play Store ataupun App Store.
"Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data-data pribadi yang penting seperti NIK, Nomor KK, atau data pribadi lainnta kepada siapapun yang mengaku petugas Dukcapil Kota Jogja melalui telepon atau WA," imbaunya.
Di sisi lain, masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan data di Aplikasi IKD. Septi memastikan aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri ini dipastikan tak akan mengalami kebocoran lantaran sudah dilengkapi dengan sistem keamanan berupa autentifikasi. Aplikasi yang sudah terunduh tak bisa diakses jika bukan pemiliknya. Tak hanya itu setiap membuka menu, pemilik Aplikasi IKD perlu memasukan pin.
"Dokumen tidak bisa di-screenshot. Jika HP hilang, warga dapat melakukan pelaporan ke Dukcapil untuk pemblokiran IKD," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (96.9%)