Sentimen
Positif (49%)
9 Nov 2024 : 16.22
Partai Terkait

Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Nasional 9 November 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

9 Nov 2024 : 16.22
Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 November 2024
Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. "Tentu kita mengapresiasi ya langkah yang dilakukan oleh Presiden Pak Prabowo menghapuskan utang-utang untuk para UMKM, petani, nelayan," kata Saan di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (9/11/2024). Menurut Saan, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah konkret wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Terlebih, menurut Saan saat ini memang diperlukan komitmen yang keberpihakan kepada masyarakat. "Karena memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret. Presiden dalam hal ini Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya," ucap Saan. Wakil Ketua DPR RI itu berharap para petani, nelayan, dan UMKM bisa fokus mengembangkan usahanya setelah lepas dari utang. "Sehingga ke depannya mereka bisa lebih fokus untuk mengembangkan usaha-usaha mereka dengan baik dan ini tentu langkah yang patut kita apresiasi," ujar Saan. Diketahui, penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform. Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali. "Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam. Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Maman menambahkan, jumlah maksimal penghapusan ini sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.2%)