Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2024 : 18.35
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

8 Nov 2024 : 18.35
KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Jumat, 8 November 2024 - 18:35 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga :

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Penggeledahan ini merupakan pengusutan KPK soal adanya dana operasional untuk uang makan eks Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Dia diketahui menghabiskan dana Rp1 miliar untuk makan satu hari.

"Penyidik, terkait dugaan tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, penyalah atau penyalahgunaan wewenang terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 November 2024.

Baca Juga :

Bertemu Nawawi Pomolango Cs, Yusril Jamin Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK

Tessa menjelaskan bahwa usai melakukan penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti berupa elektronik. "Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," katanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Baca Juga :

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Dia mengatakan, kasus ini bukan suap maupun gratifikasi. Pasalnya, penyidik baru mengendus soal adanya kerugian negara yang terjadi atas tindakan koruptif dalam perkara ini.

“Sepanjang pengetahuan saya Pasal 2, Pasal 3 (tentang kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara). Sepanjang pengetahuan saya,” kata Tessa.

Bahkan, KPK juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ada sebanyak 10 orang yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Tessa.

Adapun 10 orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi yakni:

1. Muhajir Suronoto staf bendahara Pemprov Papua

2. Nopiles Gombo Honorer Bendahara Pembantu Setda

3. Fredrik Banne swasta

4. Astract Bona swasta

5. Yulce Wonda ibu rumah tangga

6. Irianti Yy Telenggen Yoman Direktur CV Walibhu

7. Jhon Kennedy Thesia pegawai negeri sipil (PNS)

8. Sahar pegawai negeri sipil (PNS)

9. Anies Liando pegawai negeri sipil (PNS)

10. Magdalena W Widayati pegawai negeri sipil (PNS).

KPK diketahui sudah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Papua. Adapun kasus rasuah itu yakni dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepada daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.

Sebagai informasi, KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Nah ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp 1 triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Selasa, 27 Juni 2023.

Kemudian, Alex menjelaskan bahwa adapun anggaran dana yang digunakan oleh Lukas ternyata digunakan untuk membeli makan dan minum dengan mengeluarkan kwitansi fiktif.

"Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut. Tentu ini akan dialami lebih lanjut karena jumlahnya banyak ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," kata dia.

Menurut Alex, penyidik KPK bahkan menemukan adanya surat pertanggungjawaban tidak berjalan sesuai aturannya. Lukas pun kerap tidak melengkapi bukti setiap melakukan pengeluaran.

"Ini termasuk juga kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu, yang sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa," katanya.

MAKI Desak KPK Segera Terbitkan DPO untuk Gubenur Kalsel Sahbirin Noor

Keberadaan Paman Birin diduga kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel.

VIVA.co.id

8 November 2024

Sentimen: negatif (100%)