Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Sengkang
DPRD Wajo Terima Aspirasi PMII Terkait Masalah Lingkungan, Rumah Bernyanyi Hingga CSR Perusahaan
Rakyatku.com Jenis Media: News
“Masalah CSR akan ditangani oleh Komisi II, persoalan sampah akan menjadi fokus Komisi III, sementara aktivitas rumah bernyanyi akan dibahas oleh Komisi IV,”
RAKYATKU.COM, WAJO - DPRD Kabupaten Wajo, pada Rabu (6/11/2024), menerima aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Mahasiswa menyampaikan sejumlah isu penting yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari masalah lingkungan dan pengelolaan sampah, aktivitas rumah bernyanyi, hingga alokasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang beroperasi di Wajo.
Irfandi, perwakilan mahasiswa PMII, dalam orasinya mempertanyakan transparansi penggunaan CSR oleh beberapa perusahaan besar seperti bank, serta perusahaan gas Energy Equity. Mahasiswa menuntut penjelasan terkait ke mana dana CSR tersebut dialokasikan, agar tidak hanya dinikmati oleh oknum pemerintah daerah.
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Mahasiswa PMII Soal Isu Lingkungan, CSR, dan Tambang Ilegal
“Kami ingin tahu dana CSR dari perusahaan-perusahaan ini digunakan untuk apa saja. Jangan sampai hanya oknum tertentu yang menikmati, sementara masyarakat tidak merasakan manfaatnya,” ujar Irfandi.
Selain itu, PMII juga mengkritisi kondisi sampah yang berserakan di pusat kota Sengkang, yang dinilai mencemari lingkungan dan mengurangi kenyamanan warga. Mahasiswa menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Wajo yang dianggap belum optimal dalam menangani kebersihan kota. Mereka juga mengingatkan bahwa banyak pohon di pinggir jalan yang sudah rapuh, yang dapat membahayakan pengendara jika dibiarkan tumbang tanpa penanganan dini.
Selain masalah lingkungan, para mahasiswa juga mengangkat isu tambang galian C, mempertanyakan apakah semua aktivitas tambang di Wajo sudah memiliki izin resmi atau masih banyak yang beroperasi secara ilegal. Hal ini menjadi sorotan karena tambang ilegal dianggap bisa merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Baca Juga : Anggota DPRD Wajo Kunker ke Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat
Irfandi juga mendesak kepastian dari DPRD Wajo terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.
“Kami ingin kejelasan kapan aspirasi kami akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami butuh kepastian hari ini,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi ini, Ir. Junaedi Muhammad, anggota DPRD yang menerima perwakilan PMII, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa beberapa komisi terkait akan dilibatkan dalam rapat gabungan guna membahas setiap isu yang diangkat.
Baca Juga : Pemkab Wajo Gelar Ujian SKD, Pj Bupati: Yakin Pada Kemampuan Sendiri
“Masalah CSR akan ditangani oleh Komisi II, persoalan sampah akan menjadi fokus Komisi III, sementara aktivitas rumah bernyanyi akan dibahas oleh Komisi IV,” jelas Junaedi.
Penulis : Abd Rasyid. MS
Sentimen: positif (50%)