Sentimen
Negatif (99%)
7 Nov 2024 : 14.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Minggu

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Pelaku Pelecehan di Stasiun Pasar Minggu Diblokir-Tak Bisa Naik KRL Lagi

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

7 Nov 2024 : 14.46
Pelaku Pelecehan di Stasiun Pasar Minggu Diblokir-Tak Bisa Naik KRL Lagi
Jakarta -

Polisi berkoordinasi dengan pihak KAI terkait aksi pelecehan seksual yang terjadi dalam kereta rel listrik (KRL) berujung pelaku diturunkan di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menyebut pelaku sudah diblokir dan tidak bisa menggunakan KRL lagi.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Dihubungi terpisah, Manajer Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan pihaknya tidak mentoleransi aksi pelecehan. Leza mengimbau pengguna KRL agar melapor kepada petugas.

"Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas," kata Leza.

Pengguna KRL yang mengalami tindak asusila diimbau berani speak up ke penumpang lain untuk mendapatkan bantuan.

"Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung. Pengguna diimbau tetap waspada dan peduli sekitar, jangan ragu untuk melapor ke petugas," imbuh Leza.

Pelaku Diturunkan dari KRL

Pelaku kemudian diturunkan di stasiun Pasar Minggu. Pelaku diketahui berinisial MGA (19) warga asal Bojonggede. Peristiwa terjadi pada Selasa (5/11) yang lalu, saat korban berinisial TP (31) hendak berangkat bekerja.

"Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan)," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis (7/11).

"Anggota kita kemarin sudah ke lokasi kejadian tempat penumpang diturunkan di Stasiun Pasar Minggu. Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum," ujarnya.

(wnv/mea)

Sentimen: negatif (99.6%)