Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online
Gelora.co Jenis Media: Nasional
GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus mewanti-wanti agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membekingi judi online.
Rizki menilai kasus yang terjadi di wilayah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berupa melindungi situs judi online dapat juga menimpa PPATK.
"Tentu yang terjadi pada Kominfo (Komdigi sekarang) bisa terjadi kepada PPATK, lalu komitmen apa yang akan diberikan oleh Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum PPATK yang membekingi judi online," kata dia dalam rapat Komisi III dengan PPATK di Gedung Nusantara Parlemen, Senayan, Rabu (6/11/2024).
Rizki mengungkapkan, bahwa saat ini judi online telah meresahkan bahkan menjadi wabah penyakit di masyarakat.
"Judi online wabah penyakit, epidemi yang mengancam peradaban kehidupan masyarakat kita, dan oerlu ada keseriusan yang tinggi di teman-teman PPATK untuk berantas ini," ungkapnya.
Dalam pembahasan judi online ini, Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda menyebut transaksi judi online ditahun 2024 mencapai Rp283 triliun.
Hal ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang mencapai transksi senilai Rp104,42 triliun.
Namun jika dibandingkan dengan tahun 2023, pada tahun ini transaksi judi online berkurang.
Pada tahun lalu PPATK mencatat transaksi judi online mencapai Rp327,05 triliun.
"Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun," kata Ivan.
Ivan menyimpulkan bahwa saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya.
"Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," ujarnya.
Sentimen: negatif (47.1%)