Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2024 : 09.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang

Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Begini Pengakuan Notaris Terkait Keterlibatan Pihak Lain

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

7 Nov 2024 : 09.54
Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Begini Pengakuan Notaris Terkait Keterlibatan Pihak Lain

Jakarta: Notaris Raden Kania Nursanti menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan, dengan terdakwa Kusumayati. Dalam keterangan di persidangan, dia mengungkap ada andil saudara pelapor Stephanie, yakni Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, di perkara ini. "Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kani dalam keterangan sidang yang dikutip Rabu, 6 November 2024. Hal itu diungkap Kani, atas keterangan Dandy yang mengaku tidak tahu terkait pembuatan akta yang berdasarkan surat keterangan waris, dengan tanda tangan palsu pelapor, Stephanie. Menurut Kani,  Dandy kerap datang ke kantornya untuk mengurus akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimahaya Mustika atas dasar SKW itu. Kani juga menyebut pembuatan akta perubahan saham tersebut berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham. Akta tersebut dikuasakan kepada terdakwa Kusumayati. "Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.   Pemroses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kani, adalah Dandy bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sementara itu, ibunya sekaligus terdakwa Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor. "Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy," paparnya. Di sisi lain JPU yang membacakan tuntutan, Karina Tri Agustina, juga meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban yakni Dandy kakak kandung Stephanie, dan Ferline adik kandung Stephanie. Keduanya dinilai bersalah berdasarkan fakta persidangan. "Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan. Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan. "Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," pungkasnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa pemalsuan tanda tangan anak kandung, Kusumayati menyangkal fakta sidang dengan menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW, dan akta perubahan pemegang saham perusahaan. Kuasa hukum Kusumayati Nyana Wangsa mengatakan pihaknya menyayangkan sikap jaksa yang dinilai menghindari fakta persidangan. "Iya kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap repliknya jaksa, dimana jaksa selalu menclose fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris, padahal jelas notaris sendiri mengakui itu akta dia yang buat, mereka (Dandy, Ferline,  dan Kusumayati) tidak pernah datang," ujar Nyana usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 6 November 2024. Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif terdakwa, dan hanya mengatasnamakan saja. "Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya, dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham," kata dia. Saat itu, kata Ika, terdakwa Kusumayati spontan menghubungi Notaris Kania, minta tolong mengganti nama almarhum suami terdakwa di akta menjadi atas nama Dandy Sugianto. Kemudian, memasukan nama Ferline yang merupakan saudara dari saksi pelapor Stephani. "Waktu itu terdakwa berpikir bahwa terdakwa hanya meminjam nama anak terdakwa, terdakwa juga mengatasnamakan Ferline (dalam akta pemegang saham) tanpa sepengetahuan mereka karena terdakwa masih ingin menjalankan perusahaan," lanjutnya. Kuasa hukum terdakwa mengeklaim pembuatan akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas. Guna, memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa. "Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati," ucap Ika. Terdakwa Kusumayati dilaporkan pada 2021. Kusumayati dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan surat.

Jakarta: Notaris Raden Kania Nursanti menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan, dengan terdakwa Kusumayati. Dalam keterangan di persidangan, dia mengungkap ada andil saudara pelapor Stephanie, yakni Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, di perkara ini.
 
"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kani dalam keterangan sidang yang dikutip Rabu, 6 November 2024.
 
Hal itu diungkap Kani, atas keterangan Dandy yang mengaku tidak tahu terkait pembuatan akta yang berdasarkan surat keterangan waris, dengan tanda tangan palsu pelapor, Stephanie. Menurut Kani,  Dandy kerap datang ke kantornya untuk mengurus akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimahaya Mustika atas dasar SKW itu.
Kani juga menyebut pembuatan akta perubahan saham tersebut berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham. Akta tersebut dikuasakan kepada terdakwa Kusumayati.
 
"Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.
 
Pemroses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kani, adalah Dandy bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sementara itu, ibunya sekaligus terdakwa Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.
 
"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy," paparnya.
 
Di sisi lain JPU yang membacakan tuntutan, Karina Tri Agustina, juga meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban yakni Dandy kakak kandung Stephanie, dan Ferline adik kandung Stephanie. Keduanya dinilai bersalah berdasarkan fakta persidangan.
 
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan.
 
Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan.
 
"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa pemalsuan tanda tangan anak kandung, Kusumayati menyangkal fakta sidang dengan menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW, dan akta perubahan pemegang saham perusahaan. Kuasa hukum Kusumayati Nyana Wangsa mengatakan pihaknya menyayangkan sikap jaksa yang dinilai menghindari fakta persidangan.
 
"Iya kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap repliknya jaksa, dimana jaksa selalu menclose fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris, padahal jelas notaris sendiri mengakui itu akta dia yang buat, mereka (Dandy, Ferline,  dan Kusumayati) tidak pernah datang," ujar Nyana usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 6 November 2024.
 
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif terdakwa, dan hanya mengatasnamakan saja.
 
"Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya, dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham," kata dia.
 
Saat itu, kata Ika, terdakwa Kusumayati spontan menghubungi Notaris Kania, minta tolong mengganti nama almarhum suami terdakwa di akta menjadi atas nama Dandy Sugianto. Kemudian, memasukan nama Ferline yang merupakan saudara dari saksi pelapor Stephani.
 
"Waktu itu terdakwa berpikir bahwa terdakwa hanya meminjam nama anak terdakwa, terdakwa juga mengatasnamakan Ferline (dalam akta pemegang saham) tanpa sepengetahuan mereka karena terdakwa masih ingin menjalankan perusahaan," lanjutnya.
 
Kuasa hukum terdakwa mengeklaim pembuatan akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas. Guna, memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa.
 
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati," ucap Ika.
 
Terdakwa Kusumayati dilaporkan pada 2021. Kusumayati dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan surat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)