Sentimen
Positif (99%)
7 Nov 2024 : 05.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilangkap

Kasus: kasus suap

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Reda Manthovani

Reda Manthovani

Anggota Komisi I Imbau TNI Tak Terlibat Penanganan Kasus Warga Sipil di Kejagung

7 Nov 2024 : 12.30 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Anggota Komisi I Imbau TNI Tak Terlibat Penanganan Kasus Warga Sipil di Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem Amelia Anggraini mengimbau agar personel TNI tidak sampai dilibatkan dalam penanganan perkara warga sipil di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut dia, perjanjian kerja sama yang dijalin Kejagung dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum tetap harus memiliki batasan.

“Kami mengimbau agar personel militer tidak terlibat dalam penanganan kasus warga sipil. TNI harus fokus pada tugas dan fungsinya, terutama di bidang pertahanan,” ujar Amelia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).

“Sementara penanganan perkara sipil harus tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sipil,” katanya.

Baca juga: Mahfud Minta Kejagung Bongkar Seluruh Kasus Suap Perkara yang Diurus Zarof Ricar

Amelia menyampaikan bahwa dia dan Komisi I DPR RI mendukung kesepakatan kerja sama yang dijalin oleh Kejagung dan TNI. Hal ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut, kata Amelia, mengatur pemberian tugas kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam mengoordinasikan teknis penuntutan oleh oditur dan menangani kasus-kasus koneksitas antara militer dan sipil.

“Kami mendukung MoU ini, tetapi harus tetap memastikan bahwa pelibatan TNI tidak mengganggu batasan-batasan yang ada. Terutama dalam hal penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga sipil, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ungkap Amelia.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menandatangani perjanjian kerja sama dengan Puspom TNI tentang kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tak Tetapkan Edward Tannur Tersangka

Penandatangan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung) Reda Manthovani dan Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Djaka Yusri Nuryanto di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2024).

Adapun kerja sama ini melingkupi bidang pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, koordinasi teknis dalam pelaksanaan penyidikan perkara-perkara koneksitas.

"Tukar menukar informasi di sini dalam rangka tadi untuk menegakkan hukum, di mana Puspom TNI memerlukan untuk tindak lanjut mengenai penelusuran data, atau profiling seseorang, kami saling support," ujar Reda.

"Begitu juga dengan kami kejaksaan, memerlukan data atau informasi yang dimiliki oleh TNI yang memang ada kaitannya dengan penegakan hukum, kita bisa saling (bertukar)," katanya.

Kerja sama ini dalam rangka penegakan hukum bersama antara Puspom TNI dan Kejaksaan.

Selain itu, kerja sama kedua lembaga dilakukan dalam hal pemanfaatan sarana dan prasarana sebagai dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Menurut Reda, terkait terbukanya pintu kerja sama lain, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi.

"Marilah kita implementasikan perjanjian kerja sama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong penegakan hukum untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang meletakkan hukum sebagai panglima,” tutur dia.

Baca juga: Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur, Gali Bukti Dugaan Suap

Danpuspom TNI menambahkan, kerja sama dalam hal pertukaran informasi tersebut terkait kasus-kasus perkara koneksitas.

Dengan adanya kerja sama ini, Yusri berharap koordinasi antara kedua pihak semakin baik, khususnya dalam hal penegakan hukum.

"Berkaitan dengan data tadi, mungkin berbicara yang lebih spesifik masalah perkara koneksitas, di sini kan ada pelaku pelanggaran sipil dan TNI," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99.2%)