Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2024 : 00.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

11 Pegawai Tersangka Judol Bukan Pejabat Tinggi Komdigi

7 Nov 2024 : 07.28 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

11 Pegawai Tersangka Judol Bukan Pejabat Tinggi Komdigi

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan tidak ada pejabat eselon I dan eselon II dari 11 pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol). Politikus Partai Golkar ini menekankan pegawai yang menjadi tersangka tak memegang posisi strategis di Kementerian yang dipimpinnya itu.

“Setahu saya tidak. Namun demikian, yang mengetahui persis, jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun, setahu saya, tidak ada eselon 1 atau eselon 2,” kata Meutya Hafid usai mengikuti rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).

Meutya mengatakan Komdigi akan memberhentikan sementara para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka ketika surat penahanan mereka resmi keluar. Adapun Meutya juga menyebut pegawai Komdigi yang dinonaktifkan juga berpotensi bertambah.

“Kemudian nanti ketika surat penahanannya sudah keluar resmi, kita berhentikan sementara dari PNS. Sampai saat ini nama yang kita terima ada 11. Namun demikian, kemungkinan juga akan terus ada penambahan sesuai dengan yang sudah ditahan oleh kepolisian,” jelas Meutya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komdigi pada Minggu (3/11/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa sekitar 16 orang ditetapkan tersangka dari awalnya menangkap 2 orang pegawai Komdigi.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," tutur Wira dalam keterangan yang diterima Tirto, Minggu.

Terbaru, kepolisian meralat bahwa total tersangka menjadi 15 orang. Dari ke-15 orang itu, 11 merupakan pegawai Komdigi. Beberapa pegawai yang menjadi tersangka pun disebut berperan sebagai pengendali satelit pemantauan laman judol. Satelit tersebut dikendalikan dari kantor di slaah satu ruko daerah Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut Wira, kantor satelit pemantau situs judol sendiri dioperasionalkan oleh 12 orang. Jika dirinci, kata dia, delapan di antaranya adalah operator dan empat sebagai admin.

Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan, kata Wira, selanjutnya diserahkan ke tersangka AJ untuk dipisahkan mana harus diblokir. Untuk mengeluarkan dari daftar blokir, pengelola situs harus membayar uang yang disetorkan setiap dua pekan.

"Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK," ucap dia.


tirto.id - Hukum

Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher

Sentimen: negatif (100%)