Sentimen
Masa Sanggah Administrasi PPPK 2024 Berakhir, BKN Sampaikan Ini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para honorer yang dinyatakan tidak lolos administrasi bakal diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan hingga Senin (4/11) pukul 23.59.
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi jadwal masa sanggah PPPK 2024 untuk tahap satu.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas BKN, Vino Dita Tama, hingga saat ini belum ada perubahan jadwal masa sanggah.
"Masa sanggah PPPK 2024 tahap 1 tanggal 2-4 November," kata Vino kepada JPNN, Senin (4/11).
Dia mengimbau agar honorer yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 ditunggu-tunggu hingga pukul 23.59. Sanggahan, lanjutnya, hanya untuk hasil sendiri, bukan berkas pelamar lainnya.
Sebagai pengingat, BKN selaku ketua panitia seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024, menetapkan jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada 30 Oktober sampai 1 November 2024.
Dilanjutkan masa sanggah dilaksanakan 2 - 4 November. Jawab sanggah 2 - 6 November. Pengumuman pascamasa sanggah 5 s.d. 11 November, penarikan data final 12 s.d. 14 November.
Penjadwalan seleksi kompetensi 15 s.d. 25 November, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 26 November s.d. 1 Desember.
Pelaksanaan seleksi kompetensi 2 s.d. 19 Desember, pengolahan nilai seleksi kompetensi 7 s.d. 23 Desember.
Pengumuman hasil kelulusan 24 s.d.31 Desember, pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 10 s.d. 21 Desember.
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan pada 13 s.d. 28 Desember.
Pengumuman hasil kelulusan pada 24 s.d. 31 Desember 2024.
Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025.
Usul penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025.
Adapun seleksi PPPK 2024 tahap 1 dikhususkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks honorer K2 dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. (fajar)
Sentimen: netral (57.1%)