Sentimen
Negatif (99%)
6 Nov 2024 : 07.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gresik, Malang, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya

Partai Terkait

Demi Fantasi, Suami Jual Istri untuk Threesome, Tarifnya Segini

6 Nov 2024 : 14.25 Views 2

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Demi Fantasi, Suami Jual Istri untuk Threesome, Tarifnya Segini

GELORA.CO - Seorang suami warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi karena menjual istrinya untuk berbuat threesome bersama pria hidung belang. Tersangka menjual istrinya lewat Facebook dengan tarif Rp1,5 juta.

Pelaku mengaku melakukan praktik threesome untuk mendapatkan fantasi dan keuntungan pribadi. Perbuatan bjeat tesebut sudah dilakukan sebanyak lima kali di Surabaya, Gresik dan Mojokerto.

Tersangka TK tersebut ditangkap petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota di sebuah hotel Kota Mojokerto. Tersangka ditangkap di sebuah hotel saat melakukan three some dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pria tersebut menawarkan istrinya IN lewat facebook. Namun, sebelum berangkat ke ke lokasi yang sudah disepakati, tersangka meminta uang muka Rp150 ribu untuk uang tranportasi menuju ke hotel di Kota Mojokerto.

"Pelaku beralasan praktik three some untuk fantasi dan keuntungan pribadi," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaini, Selasa (5/11/2024).

Sementara itu, tersangka mengaku telah lima kali melakukan praktek three some dengan menjual istrinya. Semua dilakukannya di hotel daerah Mojokerto, Surabaya, Malang dan Sidoarjo.

Selain fantasi, tersangka mengaku uang hasil tindakan bejatnya juga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena selama ini pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak cukup.

"Selama setahun terakhir mengalami sakit liver dan tidak bisa dengan kerjaan berat. Istri saya sudah punya dua anak," ujar pelaku TK.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp1,5 juta, dua buah handphone, seprei, serta bukti chat percakapan untuk melakukan perbuatan three some. 

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.6%)