Sentimen
Negatif (100%)
4 Nov 2024 : 10.24
Informasi Tambahan

Kasus: curanmor, pencurian

Tak Terima Motor Digadaikan Tanpa Izin, Anak Polisikan Bapak Kandung di Balikpapan

4 Nov 2024 : 17.24 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Tak Terima Motor Digadaikan Tanpa Izin, Anak Polisikan Bapak Kandung di Balikpapan

Balikpapan, Beritasatu.com - Akibat tak terima sepeda motor digadaikan, seorang anak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tega mempolisikan bapak kandungnya sendiri, Senin (4/11/2024) pagi.

Akibatnya, sang bapak pun kini ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pria berinisial FS (42) ini, kini tak bisa berkutik seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.

Kanitreskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Rudyanto Purba mengatakan, kronologi kasus ini bermula saat tersangka FS yang tinggal seatap dengan korban dan menantunya, mengambil kunci motor milik korban. Saat itu, istri korban dan mertuanya sedang tak berada di rumah lantaran tengah bekerja di luar kota.

Kemudian, sepeda motor itu ternyata justru malah digadaikan oleh tersangka FS kepada teman wanitanya berinisial S yang kini juga telah ditangkap dan ditahan di rutan wanita Mapolresta Balikpapan.

“Untuk kronologinya ini, beliau ini meminjam atau mengambil kunci motor dari rumahnya, karena rumahnya adalah rumah menantu dan mertuanya dibawa, kemudian beliau menggadaikan motor ini kepada orang lain,” kata Rudyana kepada Beritasatu.com di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (4/11/2024) pagi.

Menurutnya, saat itu tersangka FS mengelabuhi korban dengan beralasan meminjam  sepeda motor milik anaknya untuk membeli sembako. Namun, sepeda motor itu justru digadaikan oleh FS kepada tersangka S senilai Rp 2,5 juta.

“Modusnya dia hanya hubungan antara bapak, anak dan mantu, dia hanya meminjam sepeda motor kepada anaknya, mantu waktu itu berada di Bali, dipinjamkan untuk membeli sembako, dan itu kendaraan itu ternyata sama yang bersangkutan digadaikan, dan beliau mengakui juga,” sambungnya.

Akibat ulah dari tersangka FS ini, korban pun menderita kerugian hingga belasan juta rupiah, sehingga kemudian kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Tersangka FS pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka FS, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic yang digadaikan kepada tersangka S. Polisi pun menjerat tersangka FS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)