Sentimen
Negatif (99%)
4 Nov 2024 : 11.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung

Kasus: penembakan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan

4 Nov 2024 : 18.08 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal keputusan Polresta Bandar Lampung yang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur FZ (27).

Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. "Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat," tegasnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dia pun meminta Polresta Bandar Lampung segera menangkap dan menahan kembali FZ. Jika pelaku melawan, menurut dia, polisi dapat memberikan tindakan tegas terukur berupakan penembakan.

"Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya," tuturnya.

Polisi, menurut Habiburokhman, hendaknya tidak sekadar mengedepankan pendekafan formal dalam menjalankan tugas. Polisi juga harus peka saat menangani perkara yang sangat sensitif.

"Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto. menjelaskan alasan polisi menerima penangguhan penahanan FZ. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.

"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," ungkapnya.

Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Namun, pasal ini memiliki pengecualian, yaitu tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi polisi. Ia pun menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," ucap Hendrik.

Sentimen: negatif (99.8%)