Sentimen
Negatif (98%)
4 Nov 2024 : 13.00
Partai Terkait

Legislator Desak Kasus Judi Online Oknum Pegawai Komdigi Diusut Tuntas

4 Nov 2024 : 20.00 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Legislator Desak Kasus Judi Online Oknum Pegawai Komdigi Diusut Tuntas

Samrut Lellolsima | Senin, 04/11/2024 11:15 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dia juga mengapresiasi langkah Polri yang langsung bertindak untuk mengusut kasus judol tersebut.

"Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang, saya juga mengapresiasi kepada penegakan hukum yang langsung bertindak," kata Andina dalam keterangan yang diterima, Senin (4/11).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus ini. Polisi menyebutkan di antara para tersangka ada pegawai dan staf ahli Komdigi hingga warga sipil.

Mengenai hal tersebut, Andina mengaku prihatin dengan kejadian tersebut karena masih ada oknum pejabat yang menyalahgunakan institusi pemerintah.

"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut, penangkapan ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam institusi pemerintah," kata dia.

Politikus Nasdem ini menilai, fenomena perkembangan pesat internet di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat.

Andina mengatakan fenomena judi online menjadi menciptakan kekhawatiran adanya penurunan potensi kualitas generasi muda.

"Fenomena judi online kini juga cukup meresahkan kita semua karena bisa menjalar kepada generasi muda kita yang seharusnya lebih produktif, jika tidak segera diatasi hal ini tentu akan menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia," tuturnya.

Legislator Dapil Kalteng tersebut mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah untuk segera mengatasi hal tersebut dengan serius.

Dia menambahkan, fenomena ini bisa menjadi masukan dalam rapat untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan digitalisasi yang dijalankan oleh Kemkomdigi.

"Kami juga ikut memastikan bahwa dalam pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus ini bisa dilakukan dengan seksama oleh semua pihak" ucapnya.

Dia mengaku sepakat dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pasalnya, semua perkembangan sudah mulai beralih pada digitalisasi. Untuk itu, Ia berharap Komdigi bisa bergerak lebih cepat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.

Andina mendukung komitmen Komdigi untuk memberantas judi online. Menurutnya, fenomena judol tersebut sangat meresahkan masyarakat.

"Kami juga mengapresiasi dengan diterbitkannya Intruksi Menteri Komunikasi dan Digital RI No. 2 Tahun 2024 tentang Upaya mendukung Penegakan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online dan siap bersinergi dengan Kemkomdigi untuk mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap segala bentuk digitalisasi yang berkembang," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Total kini sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/11).

Wira menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka. Ia juga memastikan akan menyita aset-aset para tersangka dari hasil kejahatan tersebut.

"Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," imbuhnya.

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Andina Thresia Narang Komdigi judi online

Sentimen: negatif (98.5%)