Sentimen
Negatif (66%)
3 Nov 2024 : 08.03
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Zulhas Bisa Terjerat jika Kebijakan Sama dengan Tom Lembong

3 Nov 2024 : 08.03 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Zulhas Bisa Terjerat jika Kebijakan Sama dengan Tom Lembong

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politkus PDIP Ferdinand Hutahean, tidak menampik bahwa Menko Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bakal ditetapkan tersangka menyusul Tom Lembong.

Dikatakan Ferdinand, Menteri yang lain setelah kepemimpinan Tom Lembong di Kementerian Perdagangan (Kemenda) bisa jadi tersangka tergantung dari kebijakannya.

"Dilihat saja kalau ada (kebijakan) yang sama, mau siapa kek harusnya diperlakukan sama, ditangkap dan dijadikan tersangka," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (1/11/2024).

Ia kembali menekankan bahwa jika dalam proses yang berlangsung itu didapatkan eks Menteri lain yang melakukan hal yang sama, tidak terkecuali Zulhas, maka mesti dipidana.

"Tapi kalau ada Menteri lain juga yang melakukan kebijakan yang sama, maka Menteri tersebut juga tanpa terkecuali, mau Zulkifli Hasan, harus juga dipidana," tegasnya.

Kata Ferdinand, hal itu bisa dilakukan jika ternyata eks Menteri seperti Zulhas melakukan hal serupa. Jika tidak, maka ia terbebas dari bayang-bayang penetapan tersangka.

"Karena perbuatannya sama. Tapi kalau tidak sama, maka perbuatan yang mereka lakukan tidak mungkin juga dipidana," ucapnya.

Diakui Fersi, isu-isu yang terdengar selama ini bahwa setiap izin rekomendasi impor itu tidak gratis. Tidak mudah jika ingin ditelurusi.

"Harus melibatkan PPATK segala macam. Meskipun sulit tapi seharusnya bisa. Itu kan memang selama ini cenderung terdiamkan penegak hukum karena dianggap sudah lumrah," Ferdinand menuturkan.

Lanjut Ferdinand, pada kasus Tom Lembong, orang dekat Anies Baswedan itu ditersangkakan karena memberikan izin kuota impor kepada pihak swasta.

"Yang seharusnya tidak boleh, harusnya diberikan kepada Bulog atau BUMN. Yang saya tangkap itu kesalahannya, sehingga negara diduga merugi sekitar Rp400 miliar akibat kebijakan tersebut," terangnya.

Ferdinand meluruskan, pada posisi tersebut Tom Lembong tidak diduga menerima suap. Tapi kebijakannya memberikan izin kepada swasta.

"Karena kebijakannya memberikan izin kepada swasta, itu dilarang aturan Undang-undang," kuncinya.

Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (66.5%)