Sentimen
Positif (99%)
2 Nov 2024 : 22.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

2 Nov 2024 : 22.28
Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim
Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim. (foto: ist) Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim Dalam Negeri    Widodo    Sabtu, 02 November 2024 - 18:39 WIB

Elshinta.com - Jakarta - Cemby Hutapea, S.H., Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., dan Errio Ananto Putra, S.H.,  berhasil meyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan memenangkan perkara sengketa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menggunakan Perma 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Edwin Soeryadjaya Dkk yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Registrasi Perkara Nomor 316/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal 19 Juni 2024 (melalui kuasanya) selaku Penggugat dengan total kerugian yang dituntut sebesar Rp3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah).  

Dalam amar putusan sela tanggal 30 Oktober 2024, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tentang Para Penggugat tidak beritikad baik dalam Proses Mediasi. Majelis hakim kemudian menyatakan Gugatan Para Penggugat (Edwin Soeryadjaya dkk) tidak dapat diterima.

Ditemui di kantornya di kawasan Senopati Jakarta, Kuasa Hukum PT. BITA Enarcon Engineering,  salah satu pihak yang digugat oleh Edwin Soeryadjaya Dkk, yakni Cemby Hutapea, S.H., menyampaikan, ”Kasus ini bermula dari dipermasalahkannya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diterbitkan oleh Dinas PTSP DKI Jakarta cq Jakarta Selatan untuk melakukan pembangunan Kantor Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta. Penggugat mendalilkan PBG tersebut tidak melalui proses yang sesuai dan apabila tetap dibangun akan banyak debu dan kebisingan. Menurut Cemby, kliennya adalah Konsultan Perencana dalam proyek konstruksi pembangunan Gedung Kedutaan Besar India tersebut dan bukan pihak yang mengurus penerbitan PBG tersebut. Lagi pula, menurutnya, penerbitan PBG, apalagi untuk gedung-gedung tinggi, tentunya telah melalui proses yang sangat teliti dan hati-hati dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Cemby Hutapea, S.H.

Lebih lanjut, Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., Kurator sekaligus Mediator Non Hakim di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia menyampaikan, ”Selain menjawab pokok perkara gugatan, dia dan timnya juga mempermasalahkan proses mediasi yang dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Advokat yang akrab disapa Abi tersebut menyampaikan bahwa pendalaman terkait Perma 1 Tahun 2016 harus dipahami lebih dalam oleh Para Advokat karena dapat menjadi senjata yang ampuh menangkis Gugatan yang diajukan.  

Menurutnya, hukum acara mediasi di pengadilan telah jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  

Dalam Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Perma 1 Tahun 2016 telah jelas dinyatakan bahwa Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik.

Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum karena konsekuensinya Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik apabila tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan

Mediasi tanpa alasan sah. Faktanya, selama proses mediasi dilaksanakan, kuasa penggugat sudah 3 kali gagal untuk menghadirkan Prinsipalnnya secara langsung dalam Mediasi tersebut dan ketidakhadiran tersebut tanpa disertai alasan yang jelas, sehingga hal tersebut telah jelas merupakan suatu bentuk itikad tidak baik penggugat,” imbuh Abi menutup penjelasannya.

Rekan Abi lainnya, Errio Ananto Putra, S.H., yang akrab di sapa Errio menyampaikan, ”Putusan ini kami harapkan menjadi Putusan Landmark (Landmark Decision) agar ke depannya Pihak-Pihak yang berperkara lebih memahami arti penting dari Mediasi, terutama keterlibatan Prinsipal untuk hadir dalam proses mediasi sesuai dengan Perma 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karena jika tidak ada keterlibatan prinsipal, konsekuensinya sudah jelas Majelis Hakim berhak menyatakan perkara tidak dapat diterima (NO). 

Sebagai penutup Errio memberikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sudah memberikan putusan dengan adil dan didukung dengan pertimbangan yang tepat dan benar," imbuh Errio yang telah bertahun-tahun malang melintang di dunia Praktisi Hukum. (Dd)

Sumber : Sumber Lain

Sentimen: positif (99.4%)