Sentimen
Negatif (100%)
2 Nov 2024 : 07.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Kramat, Kramat Pela, Tangerang

Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Jaksel Ditangkap

2 Nov 2024 : 14.15 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Jaksel Ditangkap

Jakarta - Pihak Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru menangkap satu tersangka berinisial AR (26) yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang prajurit TNI berinisial DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nunu menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (30/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober tersebut pukul 02.00 dini hari, korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. Kemudian korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas, " kata Nunu.

Baca Juga :

Memalukan, Kades di Tangerang Ini Ditangkap Polisi karena Memalsukan Surat Tanah

Kemudian mereka bertanya kepada korban dimana seorang bernama Jayadi yang merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu dimana yang bersangkutan.

"Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku, " ucapnya.

Selanjutnya ketika korban berlari tersebut, kebetulan ditolong sama polisi presisi yang sedang patroli, sehingga polisi yang patroli ini bisa menangkap satu orang tersebut.

"Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran, " ucap Nunu.

Sedangkan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga :

KSAD Pastikan Markas Denbekang di Jateng Selesai Desember 2024

"Kami persangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Nunu.


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (100%)