Sentimen
Negatif (99%)
31 Okt 2024 : 22.47
Informasi Tambahan

BUMN: PT PPI

Kasus: korupsi

Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka

1 Nov 2024 : 05.47 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10).

Status tersangka Thomas Lembong itu disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kejagung juga ikut menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

"Selasa 29 oktober 2024, penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir jawapos, Selasa (29/10).

Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

"TL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa, 3 Oktober 2023. Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung itu merupakan bentuk tindak lanjut adanya pemenuhan alat bukti adanya penyelewengan importir gula.

Alat Bukti yang dimiliki oleh Penyidik Kejagung saat ini masih dalam tahap awal, akan tetapi sudah memenuhi dan cukup untuk dilakukan pendalaman kasus.

“Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula,” sebut Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu dikutip dari Antara. (fajar)

Sentimen: negatif (99.5%)